Oleh : Zulfiah*
Pada Sabtu 6 Agustus 2022,mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditangkap atas kasus penembakan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diduga mengalami kegagalan prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J dirumah dinasnya pada tanggal 8 Juli 2022 Duren Tiga,Jakarta Selatan.
Senin,17/10/2022 sidang pertama dilakukan untuk mengadili Ferdy Sambo. Dalam sidang tersebut mengungkapkan dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) yang dilakukan ferdy sambo. Kemudian pada sidang lanjutan Sambo sempat menyinggung mengenai adanya pelecehan seksual yang menimpa sang istri Putri Chandrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, dalam sidang ini Ferdy Sambo mengaku bahwa ia lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Hingga akhirya pada Selasa 17/01/2023 kembali dilakukan sidang lanjutan,dalam sidang ini Ferdy Sambo sudah resmi menjadi terdakwa dengan tuntutan hukuman terberat yaitu penjara seumur hidup. Ferdi Sambo beserta kuasa hukumnya melakukan segala upaya untuk meringankan hukumannya hingga muncullah vonis pengadilan pada tanggal 13/2/2023,dengan vonis hukuman mati.
Sambo dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa denga sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.diancam karena pembunuhan dengan rencana,dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun”.
Berdasarkan vonis mati yang dijatuhkan kepada sambo pada tanggal 13/02/2023, vonis mati tersebut tidak akan bisa dilakukan begitu saja, karena masih akan ada tahap-tahap hukum berikutnya yang akan dijalani sebelum dilakukan eksekusi mati. Banding, menjadi salah satu tahap yang sudah pihak sambo ajukan, berdasarkan keterangan dari Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, beliau mengatakan bahwa pihak sambo sudah mengajukan banding diikuti oleh narapidana lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan isi KUHP baru yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pata tanggal 2 Januari 2023 dan pada pasal 624 dalam ‘Bab XXXVII ketentuan penutup’tertulis soal waktu mulai berlakunya KUHP baru. ”Undang-undang mulai berlaku setelah 3(tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”, demikian bunyi pasal 624.
Berdasarkan ketentuan berlakunya KUHP baru pada pasal 624, Ferdy Sambo akan tetap dihukum berdasarkan KUHP lama yang berlaku di indonesia,Jika nantinya ajuan banding dari pihak sambo ditolak, dan tidak ditemukan bukti baru(Novum)dalam proses hukum, maka sambo harus melaksanakan vonis mati sebelum diberlakukannya KUHP baru pada 2026 mendatang, dan berdasarkan asas legalitas pasal 1 KUHP yang berbunyi“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan” dapat disimpulkan bahwa hukuman vonis yang diterima dan dijatuhkan oleh hakim kepada sambo akan tetap mengikuti KUHP lama, karena waktu sambo ditangkap KUHP baru belum disahkan dan belum resmi diberlakukan dinegara kita.
Namun, ada kemungkinan menggunakan KUHP baru ketika kasus tersebut masih berlanjut hingga 2026. Mengingat sambo adalah sosok yang sekiranya mampu melakukan pembelaan untuk mengurangi hukumanya. Ferdi sambo masih bisa mengajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali, bahkan grasi, berlakunya KUHP baru nantinya bisa menjadi kesempatan besar untuk pihak sambo melakukan upaya hukum grasi, jika upaya ini ditolak, sambo juga masih belum bisa dieksekusi dan menjalankan masa percobaanya,bahkan vonis ini bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup dengan keputusan dari presiden.
Pada Pasal 2 KUHP yang berbunyi “Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan,dipakai aturan yang paling ringan(menguntungkan)bagi terdakwa”. Dari pasal tersebut,jika nantinya kasus ini masih terus berjalan dan belum mendapatkan keputusan yang inkrah ditahun 2026, maka kemungkinan Ferdy sambo dapat akan dihukum berdasarkan KUHP baru yang sudah berlaku pada saat itu. Ferdy sambo akan menjalankan masa percobaan selama 10 tahun berdasarkan pasal 100 KUHP baru,dan mengikuti aturan-aturan yang sudah diatur dalam KUHP baru.[]***
*Penulis adalah mahasiswa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : zulfiahdzul@gmail.com