Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan,pemilikan,penggunaan,dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam mewujudkan Reforma Agraria tentu tak akan lepas dari yang namanya konflik agraria. Seperti yang baru saja terjadi di Provinsi Jambi yaitu 2 hari setelah HANTARU (hari agraria dan tata ruang nasional) tepatnya pada tanggal 26 september ratusan petani melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Mereka menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di provinsi jambi. Selain itu tuntutan lainnya yaitu meminta pemerintah agar mengusut tuntas mafia tanah yang saat ini marak di lingkup perdesaan.Kenyataan ini mengharuskan pemerintah untuk memahami konflik secara mendalam guna menyiapkan mitigasi resiko yang terbaik.
Untuk mewujudkan cita cita Reforma Agraria di Provinsi Jambi tentunya membutuhkan kontribusi dari pemerintah untuk menyusun strategi penyelesaikan konflik yang terjadi belakangan ini. Dengan strategi penyelesaian konflik yang tepat, pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jambi akan terwujud.
Gubernur jambi, Al-Haris menjelaskan Reforma Agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Sehingga penyelenggaraan Reforma Agraria perlu dukungan dan keterlibatan kementrian Lembaga, serta pemangku kepentingan terkait mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria secara optimal.
Ada lima agenda utama dalam pelaksanaan program Reforma Agraria di Provinsi Jambi yakni pertama; penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. kedua; penataan penguasaan dan kepemilikan tanah objek Reforma Agraria. Ketiga; kepastian hukum dan legalisasi aset aset tanah objek Reforma Agraria. Serta yang kelima; kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria pusat dan daerah.
Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 undang undang dasar 1945,Bumi,Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan,pengurangan kesenjangan,penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria.[]***
Pengirim :
Suci Nurizzati
Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, email : suci010272@gmail.com