Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan hal esensial dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sayangnya, perlindungan hukum yang ideal masih belum sepenuhnya menyentuh sektor usaha mikro dan kecil (UMK), padahal sektor ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Ketimpangan ini menjadi ironi yang berlarut-larut di tengah upaya pembangunan ekonomi inklusif. Dalam praktiknya, pekerja di UMK sering kali berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun hukum. Ketidakseimbangan relasi antara pekerja dan pemilik usaha kerap mengaburkan batas antara fleksibilitas dan eksploitasi.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 64 juta unit usaha tergolong dalam kategori UMK dan menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional. Namun, banyak dari pekerja ini tidak menikmati hak-hak dasar seperti jaminan sosial, perlindungan kesehatan kerja, atau bahkan kontrak kerja tertulis. Keberadaan mereka lebih dekat pada zona informal, meskipun kontribusinya nyata bagi perekonomian. Hal ini mencerminkan adanya kekosongan kebijakan yang adaptif namun adil. Ketika hukum tidak hadir secara efektif, maka kekuasaan sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang dominan—yakni pengusaha.
Ketentuan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah membuka ruang bagi perlindungan pekerja. Namun, dalam implementasinya, UMK sering kali diberikan dispensasi atau perlakuan khusus dalam hal pengupahan dan hubungan kerja. Di satu sisi, fleksibilitas ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha kecil yang terbatas secara modal. Tetapi di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menjadi celah legal untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Inilah yang kemudian menimbulkan dilema antara keberpihakan pada pelaku usaha atau pada tenaga kerja.
Salah satu contoh nyata adalah ketentuan pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang memungkinkan UMK menetapkan upah berdasarkan kesepakatan. Padahal dalam relasi kerja yang tidak setara, konsep “kesepakatan” sering kali hanya formalitas semata. Pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima upah di bawah standar karena takut kehilangan pekerjaan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan buruh yang bermartabat. Negara seharusnya tidak membiarkan fleksibilitas ekonomi menjelma menjadi legalisasi ketidakadilan.
Minimnya pengawasan ketenagakerjaan memperparah keadaan ini. Dinas ketenagakerjaan di banyak daerah menghadapi keterbatasan sumber daya untuk menjangkau seluruh unit UMK yang tersebar luas. Tanpa pengawasan yang kuat, pelanggaran hak-hak pekerja tidak akan pernah terdeteksi, apalagi diselesaikan secara adil. Bahkan di banyak daerah, pekerja tidak tahu ke mana harus melapor saat mengalami ketidakadilan. Keheningan ini membungkam potensi reformasi dari bawah.
Pemerintah semestinya tidak hanya fokus pada kemudahan usaha, tetapi juga memastikan bahwa setiap pekerja—terlepas dari skala perusahaannya—mendapat perlindungan hukum yang layak. Ini berarti perlu ada kebijakan afirmatif yang bersifat edukatif dan suportif bagi pelaku UMK agar tetap patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Pendekatan yang menekankan pada insentif dan pendampingan, bukan hanya sanksi, dapat menjadi langkah progresif. Jika pelaku UMK diberikan pemahaman dan bantuan, maka perlindungan pekerja bukanlah hal yang mustahil untuk diterapkan. Keadilan tidak harus menjadi penghambat usaha, melainkan penopang pertumbuhannya.
Di sisi lain, penting pula untuk mendorong kesadaran hukum bagi para pekerja di sektor UMK. Banyak di antara mereka tidak memahami hak-haknya secara normatif, sehingga tidak mampu memperjuangkan posisi mereka dalam hubungan kerja. Pelatihan hukum dasar ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh pemerintah atau organisasi masyarakat sipil menjadi langkah penting untuk memperkuat daya tawar buruh. Dengan edukasi yang cukup, pekerja tidak akan mudah dibungkam atau diintimidasi. Pengetahuan adalah kekuatan pertama dalam perjuangan sosial.
Program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menjadi instrumen utama perlindungan pekerja di UMK. Namun faktanya, jumlah pekerja UMK yang terdaftar masih sangat rendah. Banyak pelaku usaha merasa program ini memberatkan karena tidak memahami skema manfaat jangka panjangnya. Pemerintah perlu merancang skema iuran dan manfaat yang lebih proporsional dengan kapasitas ekonomi UMK. Dengan begitu, perlindungan dapat dijangkau tanpa menimbulkan beban berlebihan.
Upaya mendorong pembentukan serikat pekerja di sektor UMK juga patut didorong. Meskipun tantangannya besar, serikat merupakan alat demokrasi industrial yang mampu menjadi jembatan dialog antara buruh dan pengusaha. Serikat pekerja bisa menjadi wadah edukasi, advokasi, dan negosiasi yang efektif dalam memperjuangkan keseimbangan relasi kerja. Tanpa serikat, suara pekerja akan terus terpinggirkan dalam kebijakan dan keputusan yang menyangkut hidup mereka.
Selain regulasi nasional, peran pemerintah daerah sangat penting dalam menjamin perlindungan tenaga kerja di UMK. Pemda bisa membuat kebijakan lokal yang mendukung kesejahteraan pekerja melalui perda atau program-program pemberdayaan. Misalnya, insentif bagi UMK yang memberikan kontrak kerja tertulis dan mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial. Kebijakan lokal semacam ini bisa menjadi pelopor reformasi dari bawah, karena lebih dekat dengan realitas sosial di lapangan.
Keadilan dalam dunia kerja tidak akan tercapai jika hukum hanya berpihak pada kelompok yang kuat secara ekonomi. Perlindungan terhadap pekerja UMK harus ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia, bukan sekadar kebijakan teknis ekonomi. Negara tidak boleh tunduk pada logika pasar semata, tapi harus berpihak pada kemanusiaan. Dalam hal ini, hukum harus menjadi pelindung yang adil dan setara bagi semua. Tanpa prinsip ini, hukum kehilangan martabatnya sebagai alat penjamin keadilan.
Indonesia memiliki cita-cita menjadi negara maju dan berdaya saing global. Namun, kemajuan ekonomi tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan peningkatan kualitas hidup pekerja, terutama mereka yang bekerja di lapisan terbawah sistem produksi. Perlindungan hukum bagi pekerja UMK bukanlah beban pembangunan, melainkan bagian dari strategi pembangunan yang berkelanjutan. Ketika hak pekerja dilindungi, maka produktivitas dan loyalitas kerja juga akan meningkat. Dengan kata lain, keadilan adalah investasi jangka panjang.
Sudah saatnya negara menghadirkan model perlindungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif bagi sektor UMK. Model ini tidak harus kaku, namun tetap menjamin pemenuhan hak-hak minimum pekerja. Pemerintah dapat mengembangkan mekanisme perlindungan berbasis komunitas, koperasi, atau digitalisasi hubungan kerja. Inovasi sosial ini diperlukan untuk menjawab kompleksitas dunia kerja modern yang dinamis. Hukum harus bergerak seiring dengan perubahan zaman.
Pekerja UMK adalah pahlawan ekonomi yang kerap luput dari perhatian negara. Mereka bekerja tanpa jaminan, tanpa perlindungan, dan sering kali tanpa pengakuan. Jika negara terus membiarkan ini terjadi, maka ketimpangan akan terus membesar dan rasa keadilan akan semakin terkikis. Keberpihakan pada kelompok rentan bukanlah kelemahan, tapi tanda keberadaban hukum. Di sinilah hukum diuji: apakah ia hadir hanya untuk yang kuat, atau juga untuk yang lemah.
Penegasan kembali pentingnya perlindungan pekerja di sektor UMK adalah langkah moral dan strategis. Ketika pekerja terlindungi, maka kestabilan sosial dan ekonomi lebih mudah diraih. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil harus bersinergi untuk menciptakan sistem kerja yang adil dan berkelanjutan. Tidak ada pembangunan yang sejati tanpa keadilan bagi semua pihak. Dan keadilan dimulai dari perlindungan yang merata, termasuk bagi mereka yang bekerja di sektor kecil namun berjasa besar.[]
Penulis :
Mayda Rindiany, mahasiswa S1 Fakultas Hukum di Universitas Bangka Belitung








