Kajari Aceh Timur Tolak Permintaan Penahanan Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anak, Massa Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Aceh, Berita, Hukum38 Dilihat

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Aksi solidaritas yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (28/7/2026), berlangsung tegang setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, S.H., M.H., menolak permintaan massa agar tersangka dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IR alias Dek Pan segera ditahan.

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Massa yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Keadilan meminta agar tersangka segera ditahan guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dalam dialog dengan para demonstran, Kajari Ibsaini menjelaskan bahwa keputusan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut peserta aksi, Kajari menyampaikan bahwa tersangka dalam perkara tersebut belum dapat dilakukan penahanan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Dana Desa Banyak Korupsinya, koq Kades Malah Minta Nambah 300 Triliun?

“Jika pelaku penganiaya orang dewasa dan korbannya orang dewasa baru ditahan. Tapi jika pelaku orang dewasa, korbannya anak di bawah umur tidak bisa ditahan”, ujar Ibsaini sebagaimana disampaikan di hadapan massa aksi.

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan para demonstran. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, mengingat kasus yang dipersoalkan melibatkan seorang anak di bawah umur.

Situasi semakin memanas ketika Kajari meninggalkan lokasi aksi sebelum dialog dinyatakan selesai. Sejumlah peserta aksi mengaku kecewa karena merasa aspirasi mereka belum sepenuhnya didengarkan. Beberapa peserta, termasuk demonstran perempuan, juga menilai sikap dan penyampaian Kajari kurang menghargai tuntutan masyarakat.

Koordinator Lapangan Gerakan Pejuang Keadilan, Ronny H, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum. Ia mengaku kecewa karena jumlah peserta aksi tidak sebanyak dukungan yang terlihat di media sosial.

Baca Juga :  Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

“Meski massa yang hadir tidak sebanyak yang kami harapkan, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar sampai ada kepastian hukum mengenai penahanan tersangka,” kata Ronny.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta aparat penegak hukum menahan tersangka, menjalankan proses hukum secara transparan, serta menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses peradilan.

Para demonstran juga menyoroti minimnya perhatian media terhadap aksi tersebut. Menurut mereka, aksi yang memperjuangkan keadilan bagi seorang anak hanya mendapat liputan dari beberapa wartawan, berbeda dengan sejumlah peristiwa lain yang melibatkan pejabat publik dan memperoleh perhatian luas.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur : Dongeng Bukan Sekadar Hiburan, Tetapi juga Bagian dari Pendidikan Karakter

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum mengeluarkan keterangan resmi secara tertulis terkait dasar hukum maupun pertimbangan penolakan permintaan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.[]

banner 300250