Pengurus Masjid Zadul Mu’ad Peureulak : Dana Hibah untuk Rumah Ibadah tidak Boleh Dialihkan

Aceh, Berita103 Dilihat

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Menyikapinya perkembangan pemberitaan di sejumlah media terkait kebijakan Pemerintah Aceh akan mengalihkan anggaran hibah bagi tempat ibadah, telah menuai tanggapan sejumlah tokoh agama.

Sejumlah pengurus tempat ibadah di Aceh mulai merasa resah menyusul beredarnya informasi di sejumlah media online terkait dana hibah tahun anggaran 2026 yang hingga akhir September disebut belum mendapatkan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pencairan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tersebut sebelumnya telah dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan pengadaan sarana tempat ibadah di sejumlah daerah. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, sebagian penerima hibah telah melengkapi dokumen administrasi dan melakukan penandatanganan kontrak. Namun, belakangan muncul kabar bahwa anggaran tersebut berpotensi dibatalkan atau dialihkan untuk peruntukan lain.

Kabar tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengurus masjid, terutama mereka yang telah mempersiapkan pelaksanaan pembangunan berdasarkan proses administrasi dan kontrak yang telah dilakukan.

Baca Juga :  166 Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Ikut Seleksimi

Salah seorang pengurus Masjid Zadul Mu’ad Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Tgk. Sanusi A. Saman, Senin, (21 September 2026) menanggapi dan berharap kepada Pemerintah Aceh tetap mempertimbangkan keberlanjutan program yang sebelumnya telah dirumuskan dan disepakati.

“Pemerintah Aceh seperti tidak ada komitmen terhadap setiap program yang telah dirumuskan secara bersama. Namun kami tetap berharap apa yang beredar ini hanya sebatas isu dan dapat segera mendapatkan penjelasan. Jika pengalihan dana ini benar-benar terjadi, tentu yang dikhawatirkan adalah masyarakat Aceh sendiri yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

Menurutnya, setelah proses penandatanganan kontrak dilakukan, para pengurus masjid meyakini bahwa tahapan selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan. Atas dasar itu pula, sejumlah pengurus telah mulai mempersiapkan kebutuhan material pembangunan.

“Setelah penandatanganan kontrak kemarin, kami yakin tidak ada lagi persoalan dan tinggal menunggu waktu pencairan. Mengingat waktu yang semakin dekat dengan akhir tahun, sebagian pengurus masjid bahkan sudah melakukan pemesanan material agar ketika pelaksanaan dimulai dapat berjalan cepat,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Nova Iriansyah Setujui Pengunduran Diri Kepala BPKA

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena beberapa jenis material bangunan seperti semen, besi, seng atap dan kebutuhan lainnya terkadang sulit diperoleh dalam jumlah tertentu. Bahkan, menurutnya, ada pengurus yang telah memberikan uang tanda jadi kepada toko material untuk memastikan ketersediaan barang yang akan digunakan dalam pembangunan.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan kepastian dan mempertimbangkan kembali setiap rencana yang berkaitan dengan perubahan peruntukan dana hibah tersebut, apabila memang terdapat wacana demikian.

“Kami sangat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi para penerima hibah.

Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi menyangkut kebutuhan masyarakat dan pembangunan sarana ibadah yang telah lama dinantikan, jika pun harus ada dana yang harus di alihkan, mengapa dana hibbah rumah ibadah yang menjadi sasaran pengalihan, kalau bisa alihkanlah dana dari item yang lain,”harapnya.

Selain persoalan kepastian anggaran, faktor waktu juga menjadi perhatian. Kondisi cuaca yang belakangan memasuki musim penghujan dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan apabila proses pencairan dan pembangunan kembali mengalami penundaan.

Baca Juga :  Elang Biru Juara Turnamen Piala Ketua SSB M3 Anwar Daud U-14

Meski demikian, para pengurus tempat ibadah tetap menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Mereka berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dana hibah tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan para pengurus penerima hibah.

Harapan terbesar mereka sederhana sebenarnya apa yang telah direncanakan, diproses, dan disepakati dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya, sehingga pembangunan sarana ibadah dapat segera diwujudkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh.

Pada akhirnya, semua pihak tentu berharap persoalan dana hibah ini dapat menemukan jalan keluar terbaik. Bukan hanya demi keberlanjutan pembangunan tempat ibadah, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh.[] M. Thaib/TM-W013

banner 300250