Ekonomi Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

PANDEMI Covid-19 memengaruhi perekonomian secara luar biasa. Tahun lalu seluruh dunia menghadapi penurunan ekonomi dan menyebabkan kontraksi yang sangat dalam karena hampir semua negara melakukan pembatasan mobilitas secara ketat. Bahkan banyak negara yang menerapkan lockdown yang memberikan konsekuensi pada perekonomian yang langsung merosot sangat tajam. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 di Indonesia mencapai 6.575 orang per 19 April 2020. Pandemi ini menyebabkan beberapa pemerintah daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berimplikasi terhadap pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, dan aktivitas sosial lainnya.

Menurunnya berbagai aktivitas ini berdampak pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat rentan dan miskin. Oleh sebab itu, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 serta kebijakan-kebijakan yang bersifat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi ini. Kendati demikian, pelaksanaan berbagai kebijakan ini perlu dipantau dan dievaluasi untuk mengetahui efektivitasnya. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07 persen. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia pada tahun 2020 mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pegerakan yang kurang stabil. Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengurangi rantai penyebaran pandemi Covid-19 namun kebijakan ini menyebabkan berkurangnya jumlah konsumsi Rumah Tangga (RT) dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) padahal kedua konsumsi ini sangat memberi pengaruh atas kontraksi pada Produk Domestik Bruto (PDB). Konsumsi di Indonesia tidak terkendali karena situasi yang terjadi dan menyebabkan perekonomian pada konsumsi Rumah Tangga (RT) mengalami penurunan dari 5,04 persen menjadi -2,63 persen dan konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) mengalami penurunan dari 10,62 persen menjadi -4,29 persen.

Baca Juga :  Kebahagiaan Seorang Ibu Berpengaruh pada Psikologis Anak

Konsumsi Pemerintah mengalami penurunan dari 3,25 persen menjadi 1,94 persen. Hal ini karena Pemerintah mengurangi alokasi di bidang infrastruktur pada tahun 2020 sedangkan anggaran untuk kesehatan lebih ditingkatkan pemerintah sesuai dengan fokus Pemerintah untuk penanggulangan pandemi di Indonesia. Tidak hanya konsumsi, investasi juga mengalami penurunan dari 3,25 persen menjadi 1,94 persen. Penurunan ini memengaruhi perekonomian di Indonesia. Penurunan investasi lebih besar atas pengaruh berkurangnya lapangan kerja. Aktivitas perdagangan yaitu ekspor dan impor dengan pihak luar negeri juga mengalami penurunan dari -0,87 persen menjadi -7,70 persen pada ekspor dan -7,69 persen menjadi -17,71 persen pada impor. Meskipun ekspor dan impor terjadi penurunan yang drastis memengaruhi nilai dari ekspor neto pada saat kontraksi perekonomian.

Melihat kontraksi pada tahun 2020 Pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna memulihkan perekonomian Indonesia. Pemerintah optimis melaksanakan kebijakan dengan konsisten dan membangun kerja sama dengan seluruh komponen bangsa. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat namun harus didukung penuh oleh Pemerintah Daerah sebagai peran utama pada pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia saat ini. Pemerintah Daerah berperan strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi serta memahami struktur ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya saat Pandemi terjadi. Pemerintah Daerah mempunyai tolak ukur utama guna mendorong pemulihan perekonomian yaitu kebijakan yang telah dirancang dalam APBD.

Masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran strategis dalam pergerakan pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah memberikan kemudahan dalam kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter, kedua kebijakan ini dapat disambut dengan positif oleh masyarakat dan pelaku usaha serta dapat bergerak maju sesuai rancangan Pemerintah guna memulihkan ekonomi Indonesia yang telah mengalami kontraksi. Kebijakan dari Pemerintah adalah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi Indonesia bertujuan perekonomian dapat pulih dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini dilakukan dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. Tiga kebijakan akan dilaksanakan bersamaan sinergi antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan institusi terkait.

Baca Juga :  Tanamkan Nilai Budaya dan Agama, Sekolah Khodijah Gandeng Mahasiswa

Kebijakan Pemerintah Pusat dalam pemulihan perekonomian

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia.

Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Selain itu, kebijakan ini bertujuan agar menggerakkan kembali usaha para pelaku usaha termasuk UMKM. Kebijakan fiskal mempunyai 3  (tiga) stimulus sebagai pergerakan perubahan, yaitu:
1. Percepatan belanja Pemerintah
Pemerintah melakukan percepatan pencairan belanja modal, mempercepat penunjukan pejabat perbendaharaan negara, melaksanakan tender, mempercepat pencairan belanja bantuan sosial dan tranfer ke dana daerah dan desa. Tujuan percepatan ini mengarahkan agar dapat adaptasi dengan kebiasaan yang baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan yang terjadi pasca pandemi, dan penguatan reformasi untuk keluar dari middle inkam trap.

2. Relaksasi pajak penghasilan
Pemerintah meringankan besaran pajak dengan menanggung pajak penghasilan Pasal 21, pembebasan impor pajak penghasilan yang terdapat pada Pasal 22, pengurangan pajak penghasilan Pasal 25, dan pengembalian PPN dipercepat. Selain relaksasi pajak penghasilan, pemerintah melakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor impor. Percepatan ekspor impor di utamakan untuk pedagang terkemuka, penyederhanaan dana pengurangan pembatasan ekspor dan impor (manufaktur, makanan dan dukungan medis), dan layanan ekspor-impor melalui ekosistem logistik nasional.

3. Pemulihan ekonomi nasional dengan melaksanakan kebijakan Keuangan Negara melalui relaksasi APBN.
Relaksasi APBN mempersiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan tujuan tahun 2023 akan kembali seperti semua ke level maksimal 3 persen. Relaksasi akan berkaitan dengan alokasi belanja antar organisasi, antar fungsi, dan antar program serta mandatory spending. Relaksasi alokasi atau realokasi Belanja Pemerintah Daerah, Pemberian Pinjaman kepada LPS, Penerbitan SUN dan SBSN untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia , BUMN, investor korporasi dan/atau investor ritel.  Penggunaan sumber anggaran alternatif antara lain syal, dana abadi pendidikan, dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum.

Baca Juga :  Eksistensi Transformasi Digital di Era Pandemi

Kebijakan moneter yang dilakukan Pemerintah yaitu bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) agar ikut serta mengoptimalkan berbagai kebijakan moneter dan makroprudensial akodomatif bertujuan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi. Pemerintah melaksanakaan kebijakan moneter sebagai berikut: melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akodomatif, memperkuat kebijakan tranparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding, mempercepat program pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka peraturan pasar uang dan implementasi Electronic Trading Platfom (ETP) Mulitimatching khususnya pasar uang Rupiah dan valas, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi dan melanjutkan sosialisasi pengginaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Kebijakan moneter bertujuan agar kinerja perekonomian dunia terus membaik sesuai prakiraan, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang menurun. Hal ini diakibatkan adanya pandemi sehingga nilai tukar Indonesia mengalami penurunan yang drastis pada tahun 2020. Akan tetapi, kebijakan moneter yang diberikan pemerintah akan menguatkan nilai tukar Rupiah sejalan dengan kembalimnya masuk aliran modal asing. Terlihat pada awal kuartal III tahun 2021 nilai tukar Rupiah mengalami penguatan sebesar 0,49 persen secara rerata dan 0,30 persen secara point to point dibandingkan level Mei 2021.[]***

Pengirim :
Muhammad Hussein Aliefianto
Mahasiswa Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Magelang
Email : m.husseinaliefianto@gmail.com

banner 300250