Ilmu Fikih Sebuah Ilmu Kompleks Dalam Islam

Fikih dalam Islam berperan sebagai yurisprudensi agama. Fikih merupakan produk pemahaman manusia akan syariat Islam. Fikih menciptakan ketetapan yang membimbing umat muslim dalam melakukan praktik Ibadah. Seperti telah dipahami komponen primer dari sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Adapun komponen sekunder dari sumber hukum yaitu ijma, qiyas, dan sumber hukum lain. Komponen sekunder inilah yang juga disebut dengan fikih.

Fikih dapat dimaknai secara umum, Bahasa, dan istilah. Pengertian fikih secara umum adalah pengetahuan pada hukum Islam berlandaskan pada sumbernya. Memaknai sumber hukum islam ini memerlukan metode ijtihad, sederhananya yaitu kegiatan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih rinci dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Seorang pelaku ijtihad juga disebut sebagai mujtahid. Faqih merupakan individu yang menguasai ilmu fikih. Pengertian fikih secara Bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan. Fikih juga bermakna “paham”. Pengertian fikih secara istilah yaitu pengetahuan akan hukum syariat praktis yang didasarkan pada dalil-dalil yang rinci. Pengetahuan disini tergolong atas ilmu pasti dan dugaan. Inilah yang membuat masalah-masalah ijtihad menciptakan perbedaan pendapat pada kalangan ulama.

Fikih berbeda dengan syariah. Keduannya merupakan komponen pembentuk hukum dan yurisprudensi syariat Islam, namun berbeda pada sumbernya. Syariah merupakan hukum-hukum yang langsung terdapat dalam Al-Quran dan buku hadis. Syariah lahir pertama, lalu diikuti dengan fikih. Ketentuan syariah langsung dari Allah SWT dan sifatnya tetap. Sedangkan fikih merupakan produk pikiran manusia pada syariah itu sendiri. Fikih sifatnya tidak selalu benar dan merupakan interpretasi ulama pada kejadian yang hukumnya kabur atau tidak terdapat pada Al-Quran dan hadis. Bisa dikatakan landasan dari fikih adalah syariah.

Baca Juga :  Membangun Kesadaran Nasionalisme Masyarakat di Era Globalisasi

Yurisprudensi Islam atau fikih mencakup dua area utama. Pertama yaitu aturan tentang perlakuan, kedua yaitu aturan tentang keaadaan setelah perlakuan. Dua tipe aturan ini jatuh pada dua kategori, yaitu ibadah dan juga kebijakan atau transaksi antar manusia (Mu’amalaat). Aturan tentang perlakuan atau ‘amaliyya dapat disederhanakan atas lima tipe keputusan hukum. Pertama yaitu fardhu atau kewajiban, perintah, sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan. Kedua yaitu mustahabb atau rekomendasi. Ketiga yaitu mubah atau segala sesuatu yang diizinkan. Keempat yaitu makruh atau disrekomendasi, dimana ulama tidak menyarankan untuk dilakukan. Terakhir yaitu haram atau larangan.

Yurisprudensi memerlukan yurisprudensi. Metodologi ini memanfaatkan sebuah prinsip yang diterapkan ulama. Prinsip ini dinamakan ­usul al-fiqh. Ada berbagai pendekatan yang dilakukan pada metodologi ini. Metodologi utama pada dunia modern dikenal melalui kelompok Sunni, Syiah, dan denominasi Ibadi. Ketika menentukan keputusan, hakim memerlukan fatwa. Fatwa yaitu jawaban dari para ulama tentang pertanyaan-pertanyaan hukum. Fatwa sifatnya tidak mengikat dan berasal dari pemikiran ulama.

Baca Juga :  Tantangan Perkembangan Sosial Anak Usia Dini di Masa Pandemi

Tiap-tiap pendekatan pun terbagi menjadi beberapa mazhab. Ambil saja contoh kelompok Islam Sunni yang kurang lebih terbentuk atas empat mazhab. Sebagai sekolah atas pemikiran atau school of fiqh, mazhab ini menafsirkan, mempertimbangkan, dan membentuk yurisprudensi yang berbeda-beda. Umat dari tiap mazhab pun tersebar seantero dunia.

Mazhab pertama umat Islam Sunni yaitu Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab tertua dan paling tradisional di antara empat mazhab besar Islam Sunni yang lain. Mazhab Hanafi dinilai sebagai mazhab paling tegas dan jelas dalam menetapkan hukum yurisprudensinya. Kelompok Mazhab Hanafi dapat ditemukan di Pakistan, Turki, Afghanistan, Suriah, Mesir, negara Balkan, Bangladesh, Maroko, dan Asia Tengah.

Mazhab Hambali mendasarkan ajarannya pada Al-Quran, Hadis, dan tambahan pandangan sahabat nabi. Apabila ada yang kabur dalam pemecahan masalah yang tidak terdapat pada Al-Quran dan Hadis, Mazhab Hambali dinilai tidak setegas Mazhab Hanafi dalam menentukan keputusannya. Mazhab Hambali dapat ditemukan di Arab Saudi dan Qatar.

Mazhab Maliki menambahkan ijma penduduk kota Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam yang sah. Hal ini merupakan pembeda dari tiga mazhab besar lainnya karena tidak ditemukan di mazhab-mazhab lain. Ajaran Fikih Maliki dapat ditemukan di benua Afrika, dari ujung Afrika Utara, Afrika Barat, Sudan, Bahrain, Kuwait, Qatar, dan sedikit porsi wilayah Arab Saudi.

Baca Juga :  Humanisasi Ilmu : Mempertahankan Nilai-Nilai Moralitas di Era Society 5.0

Adapun Mazhab Syafi’i merupakan mazhab yang diaplikasikan umat muslim di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masih bersumber pada Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, Mazhab Syafi’i juga menitikberatkan spekulasi manusia itu sendiri sebagai pemberi hukum dan penimbang yurisprudensi. Petunjuk pemikiran analogis atau Qiyas dimanfaatkan saat terjadi kebuntuan atau keambiguan dalam ijtihad pada ayat-ayat Al-Quran. Pada Mazhab Syafi’i, ijma tidak ditekankan, di mana mazhab mengabaikan ketergantungan yurisprudensi pada tradisi lokal.

Fikih merupakan capaian umat Islam terbesar umat islam dalam pembentukan formasi hukum dan yurisprudensi pasca zaman Nabi Muhammad SAW. Sifat musyawarah, ketelitian, dan kesabaran para faqih patut dihargai karena kesanggupan hati mereka untuk berbakti pada ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Seekor gajah apabila dilihat dari lima sudut pandang yang berbeda akan berbeda pula tangkapan yang diterima mata. Begitu pula dengan presepsi fiqih. Meski berbeda, sumber hukum primernya tetap sama dan antar sudut pandang tidak boleh terpecah belah.[]

Pengirim :
Lira Audri Oktavianti, Mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, email : lyraaudry0810@gmail.com

banner 300250