Moderasi Beragama merupakan salah satu isu utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dengan Kementerian Agama. Ketika isu ini mencuat ke ranah public, banyak stigma Islam yang bermunculan.
Salah satunya, stigma bahwa Islam tidak perlu lagi moderasi. Selain itu, ada stigma lain yang mengatakan jika moderasi beragama merupakan titipan asing dan mengarahkan masyarakat pada liberalism.
Mereka yang memiliki stigma Islam sudah moderat, sehingga tidak perlu moderasi, menjadi masalah sejak tataran ontology. Sebenarnya, isu dari wacana ini bukan untuk memoderasikan agama melainkan memoderasikan pemahaman agama dan cara beragama seseorang.
Keterkaitan Moderasi Beragama dengan Prinsip Dasar Epistemologi Islam
Objek yang menjadi sasaran untuk dimoderatkan bukan agamanya, akan tetapi pemahaman agama. Sejatinya, agama yang membawa nilai-nilai moderat tersebut. Maka dari itulah, pemahaman memoderasikan agama merupakan ketidaklogisan yang seharusnya tidak perlu lagi kita perdebatkan. Pemahaman agama yang seharusnya kita moderasikan dan bukan agamanya.
Sebab, pemahaman agama memungkinkan terjadinya perbedaan yang beragam. Hal ini merupakan fitrah yang tidak dapat kita pungkiri. Akan tetapi, kita bisa mengelolanya dengan baik supaya tidak memunculkan pemahaman yang tidak terkendali hingga menimbulkan pemahaman ekstrim maupun liberal.
Sementara itu, pemahaman ini juga berlandaskan dengan prinsip dasar epistemologi Islam. Epistemologi Islam merupakan cabang ilmu filsafat yang membahas tentang ilmu-ilmu pengetahuan Islam dalam upaya bertakwa kepada Allah SWT.
Istilah epistemology juga kita kenal sebagai sub sistem dalam filsafat. Di sisi lain, sistem filsafat ini meliputi ontology juga aksiologi. Pemahaman Islam, sumber agama Islam atau sumber pengetahuan Islam langsung berasal dari wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW. Dimana, keduanya memiliki komponen penting agama Islam.
Selain bersumber kepada Al-Qur’an dan hadist, juga bersumber pada pengembangan akal dan indera manusia yang salah satunya adalah wacana moderasi pemahaman beragama seperti sekarang ini.
Sejatinya, ada tiga dasar epistemologi Islam yang bisa kita pahami. Berikut ini adalah ulasannya!
Prinsip Korespondensi
Prinsip korespondensi ini merupakan suatu posisi atau pengertian ini kita anggap benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai. Selain itu, juga memiliki alasan yang realistis dan selaras dengan kondisi yang sebenarnya.
Hal ini berkaitan dengan pemahaman yang benar. Pemahaman yang benar adalah pemahaman yang sesuai dengan fakta dan sesuatu yang selaras dengan situasi dan akal pikiran manusia.
Prinsip Konsistensi
Prinsip ini menjelaskan bahwa pemahaman atau kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan dengan suatu yang lain seperti fakta atau kondisi yang terjadi. Akan tetapi, kebenaran ini atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri.
Sederhananya, kebenaran ditegakkan atas hubungan antara keputusan yang baik dengan lainnya. Keputusan ini sudah kita ketahui dan diakui kebenarannya terlebih dahulu. Dengan kata lain, sesuatu itu atau pemahaman itu dianggap benar jika memiliki hubungan dan saling berkaitan dengan kebenaran sebelumnya.
Prinsip Pragmatis
Prinsip pragmatis, berkaitan erat dengan benar atau tidaknya suatu ucapan atau dalili. Kebenaran atas ucapan dan dalilnya tersebut berkaitan dengan manfaat maupun faedahnya ucapan dan dalil tersebut. Khususnya bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-harinya.
Fakta yang tengah terjadi, di dalam sesuatu yang terlalu condong, justru terdapat kefanatikan yang akan menimbulkan banyak kerugian. Tidak hanya kerugian pribadi saja akan tetapi juga merugikan kelompok secara luas atau umat Islam dalam arti yang lebih luas.
Pendapat inilah yang membuat moderasi beragama perlu kita adakan. Sedangkan mereka yang memiliki stigma jika moderasi beragama mengarah kepada liberalism mempunyai kekacauan para tatanan epistemology.
Moderasi beragama terlahir dari diri umat beragama itu sendiri. Dengan kata lain, moderasi beragama bukanlah dari asing. Selain itu, moderasi beragama juga memiliki konsep yang nyata. Dimana, kita memiliki sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri dan menghormati praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan.
Kondisi umat beragama dengan perbedaan pemahaman tersebut, mendorong perlu adanya wadah untuk mengakomodir pemahaman-pemahaman agama. Dengan begitu, akan melahirkan kebaikan bersama, entah itu demi kehidupan berbangsa maupun bernegara.[]***
Pengirim :
Febi Lestari Romanda, Mahasiswa Prodi Manajemen UIN Jakarta, email : febiroma1324@gmail.com








