Pelecehan seksual bukanlah hal baru ditelinga kita, bahkan banyak orang yang menganggap pelecehan seksual sudah biasa terjadi di kalangan masyarakat. Memang tidak semua orang beranggapan sedemekian, faktanya di kalangan masyarakat banyak orang orang yang memilih jalan damai apalagi pada pihak “pelaku”.
Seharusnya pelecehan seksual tidak sepatutnya dianggap biasa karena pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada anak perempuan bahkan anak laki laki pun banyak yang menjadi korbannya. Pelaku pelecehan seksual bukan hanya dari orang luar, faktanya banyak sekali pelaku merupakan orang orang terdekat korban, seperti guru, paman, kakek, bahkan ayah kandung korban sendiri.
Pelecehan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk tindakan dimana orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuasakan kebutuhan seksualnya. Bentuk bentuk pelecehan seksual sangat beragam. Seperti meminta atau memaksa seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberi paparan tidak senonoh dari alat kelamin seorang anak menampilan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.
Pada tindakan pelecehan seksual masyarakat dapat berperan dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual dapat diwujudkan dengan: a. membudayakan literasi tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada semua lapisan usia masyarakat untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual dan tidak menjadi korban atau pelaku; b. melakukan sosialisasi peraturan perudangan undangan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual; dan c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya pelecahan seksual.
Peranan masyarakat berupa partisipasi tersebut dapat dituangkan di kehidupan masyarakat sehari-hari, misalnya melindungi dan bersikap care kepada korban, serta mendesak pihak berwenang untuk selalu menegakkan hukum yang adil agar membuat efek jera kepada pelaku.
Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin, diatur pasal 292 KUHP yang berbunyi “orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Secara khusus Indonesia memiliki undang undang tersendiri menegenai perlindungan terhadap anak, yaitu undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 81 da 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Lima belas tahun penjara menurut saya tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban.
Mengingat kejadian ini koraban dapat mengalami pengaruh yang sangatbesar terhadap korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dialaminya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan menghambat proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal hal tertentu seperti bertemu orang orang.[]
Pengirim :
Ninda Ramadona, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : nindaramadona2@gmail.com








