Tersangka di Bawah Umur Perlu Mendapatkan Perlindungan Hak Asasi Anak

Indonesia merupakan Negara hokum yang selalu mengutamakan hukum sebagai suatu dasar dalam aktivitas masyarakat dan Negara.hukum memiliki keterkaitan yanag erat dengan kehidupann di masyarakat yang dimana keberadaan hokum menggambarkan suatu kebuttuhan dalam masyrakat secara individual attau keseorang dalam bersosialisasi di kehidupan.

Di Indonesia baru baru ini ada kasus penganiyaan anak yang dilakukan oleh anak penjabat pajak yang melakukan penganiyaan kepada anak ketua GP Ansor. Dalam kasus tersebut ada yang menjadi tersangka yang dibawah umur yang berinisal AG. Penetapan tersangka tersebut pun langsung disampaikan oleh direskrimun polda metro jaya kombes pol hengki haryadi.

Akan tetapi polisi mengatakan jika saat ini AG belum bisa ditetapkan sebgai “tersangka” hal ini lanatran AG yang berusia masih diibawah umur yakni 15 tahun. Dalam hal ini ia menytakan ada perubahan status hokum AG yang dari awalnya AG anak yang berhadapan hukum meninngkat mnjadi sbgai anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan hal ini AG menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Perlukah Bimbingan Konseling pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini?

Namun seperti yang diketahui anak yang masih dibawah umur belum bisa disebut tersangka seperti halnya yang terdpat dalam pasal 1 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2012, ”anak yang berkonflik dengan hokum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.

Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebelum berumur 18 tahun,ia akan diajukan siding ke pengadilan setalah anak teersebut melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umuur 21 tahun, maka ia tetap diajukan ke sidang anak sesuai pasal 20 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Baca Juga :  Penerapan Akutansi Dalam Kehidupan

Dalam UU no. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak merupakan ketntuan khusus bagi anak yang mellakukan tindak pidana dalam UU tersebut menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri yang tidak sama dengan peradilan orang dewasa.

Perbedaan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindunagn bagi perkembangan psikis anak yang memiliki masa depan yang masih panjang.sehinngga anak tersebut dapat mengindarkan kasus yang terdapat dalam dirinya sebagai kasus yang menyeremakan yang sama dengan kasus orang yang lebih dewasa dari dirinya.[]***

Pengirim :
Achmad Ari Wardana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Email : ariwardana004@gmail.com

banner 300250