Belakangan ini jagat media sedang dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan terhadap David, anak Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus GP Ansor. Mario Dandy, putra Rafael Alun Trisambodo yang seorang pejabat di kantor Pajak Jakarta Selatan, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Dan Agnes Gracia Haryono yang berstatus sebagai pacar Mario Dandy, dan dulunya dikabarkan pernah menjadi kekasih David.
Kronologi ini bermula ketika Agnes mengirimkan sebuah pesan Whatsapp kepada David, ia bermaksud ingin mengembalikan kartu pelajar David yang sedang dipegang oleh Agnes. Ketika menerima pesan dari Agnes, ternyata David sedang berada di rumah temannya. Agnes pun meminta David untuk share location.
Tak lama kemudian, orang yang datang menghampiri ke rumah teman David adalah Mario Dandy. Mario Dandy datang bersama temannya. David dibawa ke sebuah gang kosong lalu dianiaya oleh Dandy hingga tersungkur tak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David dirawat di Rumah Sakit Medika dan mengalami koma. Dalam laporan polisi, lokasi tempat terjadinya penganiayaan itu adalah di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 18:00 WIB pada hari Senin, 20 Februari 2023.
Diketahui, David berusia 17. Mario Dandy berusia 20 tahun. Sementara Agnes berusia 15 tahun.
Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dan bisa diproses melalui peradilan pidana karena usianya sudah bisa dijerat menggunakan KUHP. Yang akan dibahas di sini adalah, apakah Agnes bisa dipidana atau dihukum atas kasus ini? Mengingat usianya yang masih 15 tahun.
Jika berbicara mengenai Agnes bisa dihukum atau tidak, maka kita akan berbicara tentang perbuatan pidana atau Strutture Faith. Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1) Tindakannya memenuhi unsur delik; 2) Tindakannya bersifat melawan hokum; dan 3) Tindakannya dapat dicela (pelaku dapat bertanggung jawab).
Mengacu pada Agnes, sudah jelas ia memenuhi ketiga unsur delik tersebut. Memenuhi unsur delik berarti ia memenuhi dan melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu, bagaimana caranya Agnes bertanggung jawab ketika usianya masih 15 tahun?
Jika mengacu pada sistem peradilan pidana, seseorang dapat dipidana dengan minimal usia 18 tahun karena sudah dianggap cakap atau dewasa. Untuk yang berusia di bawah 18 tahun, maka masuk ke kategori anak-anak.
Karena Agnes masih berusia 15 tahun, berarti kita tidak bisa mengacu pada sistem peradilan pidana dan tidak bisa menggunakan KUHP karena dia masih dikategorikan sebagai anak-anak. Tetapi, kita akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Di dalam Undang-Undang SPPA, anak berusia di atas 12 tahun yang melakukan tindak pidana dapat diusut kasusnya berdasarkan undang-undang tersebut.
Pertanyaan selanjutnya, Agnes bisa dipidana atau tidak? Apakah ada alasan penghapusan pidana terhadap Agnes? Apakah Agnes bisa diberikan pasal yang sama dengan pasal yang berikan kepada Mario Dandy yaitu tentang penganiayaan?
Menurut saya, Agnes harus dikualifikasi terlebih dahulu. Karena dalam KUHP pasal 55 ayat (1) dan (2), pelaku kejahatan memiliki beberapa tipe. Ada pelaku yang menyuruh melakukan kejahatan, ada yang turut serta melakukan kejahatan, ada yang membantu untuk melakukan kejahatan, dan ada pelaku yang menganjurkan melakukan kejahatan. Hukum pidana memang sangat spesifik, karena lingkup kejahatan ada banyak dan itu semua harus diatur.
Jika berpikir bahwa Agnes adalah pelaku yang menyuruh melakukan kejahatan, maka orang yang disuruh untuk melakukan kejahatan itu harus tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan pertanggungjawaban pidana. Sementara Mario Dandy memenuhi kualifikasi tersebut. Bahkan, di dalam video penganiayaan, Mario Dandy mengucapkan kalimat, “Gue nggak takut anak orang mati.” Yang artinya ia tahu bahwa tindakannya itu adalah perbuatan melawan hukum dan Mario Dandy melakukan itu secara sadar.
Jadi, Agnes bisa saja masuk ke kategori turut serta melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan. Menurut saya, dari semua kategori pelaku, Agnes paling pantas dijerat pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai turut serta melakukan tindak pidana. Kesimpulannya adalah, Agnes bisa dihukum selama ia memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.[]***
Pengirim :
Tya Vuspita Sari, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : tvuspitasari@gmail.com














