Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Kebijakan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Kualasimpang yang tetap melakukan pemotongan angsuran kredit bagi nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK pasca-banjir besar di Aceh Tamiang memicu gelombang protes. Pihak bank berdalih, kebijakan tersebut harus tetap dijalankan demi mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Afrian, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran bagi nasabah berpenghasilan tetap.
“Berdasarkan regulasi di Peraturan OJK, itu belum bisa diakomodir,” kata Afrian, Rabu (7/1/2026).
Meski menutup pintu relaksasi bagi ASN, Afrian menjelaskan bahwa kebijakan berbeda diterapkan untuk sektor produktif. Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM mendapatkan dispensasi khusus.
“Kami telah mengambil kebijakan memberikan relaksasi menunda pembayaran angsuran bagi nasabah KUR/UMKM selama tiga bulan, terhitung dari Januari sampai Maret 2026,” jelasnya.
Sebagai solusi bagi ASN dan pensiunan yang terdampak bencana, Bank Aceh meluncurkan program Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi. Program ini diklaim memiliki aturan khusus untuk membantu kebutuhan mendesak para nasabah di tengah masa pemulihan.
Sebelumnya, sejumlah ASN di Aceh Tamiang merasa kecewa. Mereka menilai perbankan tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang lumpuh total akibat banjir dua bulan lalu.
“Satu bulan lebih telah berlalu sejak banjir besar, kebijakan perbankan justru tidak ada empati, tidak ada kebijakan khusus bagi korban bencana,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia merujuk pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjamin hak pemulihan ekonomi bagi korban. Menurutnya, pemotongan gaji secara langsung tanpa adanya restrukturisasi kredit sangat memberatkan di saat warga harus memperbaiki rumah dan memenuhi biaya hidup yang melonjak.
Menanggapi tensi yang meninggi, Afrian mengaku telah menemui Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan penjelasan mengenai batasan aturan yang mengikat pihak bank.
“Kami berdiskusi dan menjelaskan terkait permasalahan ini. Namun keputusannya, pihak kami tetap berpegang terhadap regulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, para ASN menuntut agar OJK, Pemerintah Aceh, dan DPRK Aceh Tamiang segera turun tangan melakukan pengawasan. Mereka mendesak penghentian sementara pemotongan gaji dan penerapan kebijakan pascabencana.
“Perbankan seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan menambah penderitaan rakyat yang sedang bangkit dari bencana,” pungkas sumber tersebut.[]








