Kuala Lumpur, TERASMEDIA.NET – Lili Herawati (25 tahun) yang merupakan korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh majikan di negeri jiran Malaysia akhirnya bisa terbang menuju kampung halamannya, Jumat (19/08/2022).
Lili Herawati merupakan warga Kampung Blang Kandis Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang, sebelumnya diberitakan menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh majikan di Malaysia dalam jangka waktu yang lama selama 8 tahun.
Kepulangannya dari negeri jiran tersebut langsung dijemput dan ditemani Anggota DPR Aceh dapil Aceh Tamiang dan Langsa, Asrizal H Asnawi.
Lili Herawati bersama dan Asrizal H Asnawi telah terbang meninggalkan Malaysia dengan pesawat Batik Air sekitar pukul 10.10 waktu Malaysia pagi tadi,” ujar Asrizal kepada Terasmedia.net, Jumat (19/08).
Menurut Asrizal, Lili Herawati pulang ke Aceh Tamiang setelah sebelumnya menang dalam pengadilan gugatan di Mahkamah Buruhg Malaysia pada 22 Juli 2022 yang lalu.
Dan pengadilan telah menghukum sang majikan dengan mewajibkan membayar sebesar 67.000 Ringgit kepada Lili Herawati.
Asrizal menambahkan, suami dari pelaku penyiksa Lili Herawati inijuga telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan seluruh masyarakat Aceh.
Kepulangan Lili Herawati ke kampung halamannya, ikut didampingi Haikal selaku Ketua Bireuen Bersatu Aceh Malaysia dan Benny Azman staf Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.[]***








