Fikih dapat diartikan sebagai pemahaman dan aplikasi manusia terhadap syariat Islam. Dalam fikih, Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW menjadi sumber utamanya. Fikih berkembang dan membentuk syariat melalui interpretasi atau yang muslim kenal sebagai ijtihad. Ijtihad dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW dilakukan oleh juris Islam atau dikenal sebagai ulama dan kemudian diimplementasikan sebagai aturan atau fatwa juris. Dengan demikian terlihat perbedaan antara syariah dan fikih.
Keduanya pembentuk Syariat Islam, namun berbeda sifatnya. Syariah (ketetapannya) terbilang tak terbantahkan dan tanpa celah, di sisi lain fikih (proses pemikirannya) dinilai dapat berubah dan memiliki kemungkinan salah. Orang yang melakukan ijtihad dikenal sebagai mujtahid. Mujtahid bertanggung jawab besar untuk memaksimalkan kedalaman pemahamannya tak hanya untuk mengartikan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, tapi juga untuk menafsirkan intisarinya. Adapun faqih adalah individual yang terlatih dalam fikih.
Studi tentang fikih secara tradisional diawali dengan Usul al-fiqh dan diakhiri dengan Furu’ al-fiqh. Usul al-fiqh yaitu prinsip alias akar yurisprudensi Islam. Sedangkan Furu’ al-fiqh yaitu metode, hukum, dan analisis dari prinsip-prinsip tersebut.
Sumber dari syariat Islam urut berdasarkan kepentingannya dimulai dari Al-Quran, dan Hadis. Keduanya berperan sebagai sumber primer. Sedangkan sumber sekunder yaitu ijma atau konsensus antara otoritas muslim dari generasi tertentu dan pendapat ulama. Selain ijma terdapat Ijtihad atau pendapat hukum independen dari para juris Islam. Sebagian besar Islam Sunni memandang Qiyas sebagai pilar vital dalam melakukan ijtihad.
Sebagai aliran terbesar, Islam Sunni membagi ajarannya menjadi empat sekolah besar atau biasa disebut dengan mazhab. Kurang lebih terdapat tiga penggolongan mazhab berdasarkan disiplin ilmunya yaitu mazhab teologi (madzahib i’tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah). Mazhab yurisprudensi inilah yang kemudian tertata mendampingi hukum syariat Islam. Mazhab hukum Islam Sunni terbagi menjadi empat diantaranya Mazhab Hanbali, Hanafi, dan Maliki.
Mazhab Hanbali mendasarkan ajaran Islam dari Al-Quran, Hadis, dan pandangan sahabat. Apabila suatu solusi tidak ditemukan secara jelas dari teks-teks suci Islam, mazhab Hanbali tidak menerima istihsan (kebijakan ahli hukum) atau ‘urf (norma masyarakat) sebagai dasar yang kuat untuk menurunkan hukum Islam. Mazhab Hanbali adalah mazhab yurisprudensi tradisionalis yang ketat dalam Islam Sunni. Ini ditemukan terutama di negara-negara Arab Saudi dan Qatar, di mana itu adalah fikih resmi.
Berbeda dengan Hanbali, Mazhab Hanafi menambahkan istihsan sebagai dasar ajarannya. Nama Hanafi berasal sarjana Kufan abad ke-8, Abu Hanifah. Tak hanya dikenal sebagai mazhab tertua dan tradisional, mazhab ini diyakini sebagai mazhab yang paling jelas dalam menetapkan hukum yurisprudensinya. Pengikutnya tersebar di Turki, Pakistan, Afghanistan, Mesir, negara Balkan, Asia Tengah, Maroko, dan Bangladesh. Mazhab Maliki juga mengandalkan Alquran dan hadis sebagai sumber utama. Namun berbeda dengan mazhab Islam lainnya, fikih Maliki juga menganggap ijma penduduk Madinah sebagai sumber hukum Islam yang sah. Doktrinnya dapat ditemukan di Afrika Utara (tidak termasuk Mesir utara dan timur), Afrika Barat, Chad, Sudan, Kuwait, Bahrain, Qatar, Emirat Arab (UEA), dan di bagian timur laut Arab Saudi.
Mazhab Syafi’i menegaskan otoritas Al-Quran dan Sunnah dan spekulasi manusia sebagai pemberi hukum. Ketika Ayat-ayat Al-Quran atau Hadis dinilai ambigu, mazhab mencari tuntunan Qiyas (penalaran analogis). Ijma (kesepakatan ulama atau masyarakat) “diterima tetapi tidak ditekankan”. Mazhab ini menolak ketergantungan pada tradisi lokal sebagai sumber preseden hukum dan menolak Ahl al-Ra’y (pendapat pribadi) dan Istiḥsān (kebijaksanaan hukum). Mazhab inilah yang diikuti oleh sebagian besar penduduk negara kita, Indonesia.
Islam Sunni memiliki cabang minoritas seperti Ahl-i Hadith, Zahiri, dan lain-lain. Selain mazhab-mahzab di atas juga terdapat mazhab dari Shia Islam seperti Ja’fari, Zaydi, dan Isma’ili. Ada pula mazhab dari kelompok Islam Khawarij di Oman yang disebut Mazhab Ibadi. Seluruh mazhab ini kemudian diaplikasikan pada semua bidang kehidupan. Dimulai dari bidang yurisprudensi kriminalitas, ekonomi, etika, keluarga, kebersihan, warisan, pernikahan, militer, serta politik.
Banyaknya mazhab yang ada di dunia membuktikan bahwa fikih benar benar merupakan produk dari hasil pemahaman kompleks manusia. Setiap insan berpikir dengan cara berbeda dalam kacamatanya masing-masing. Setiap faqih yang terlatih fikihnya patut diakui bakat, kecermatan, dan ijtihadnya. Namun Terlepas dari banyaknya perbedaan pandangan, Islam tetaplah satu dan tak dapat terpisahkan imannya terhadap Allah SWT dan Rasulullah SAW. Meluas dari ujung Jazirah Arab hingga kepulauan Indonesia, Islam masih tertangguhkan oleh sumber ajarannya, Al-Quran dan Sunnah Nabi yang mengikat dan membuat Islam menjadi satu. Mukjizat ini dimulai dari kedatangan Nabi Muhammad SAW hingga dunia Modern. Sebagai umat beriman, berihsan, dan Islam, adalah kewajiban seluruh muslim untuk menghargai pandangan-pandangan terhadap ajaran Islam, apapun mazhabnya.[]***
Pengirim :
M. Rifai Agung Pamungkas, mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta, email : rifaipamungkas01@gmail.com
