Pada 1 Maret 2025 lalu, lebih dari 10.000 buruh berjalan keluar dari pabrik Sritex untuk terakhir kalinya. Bukan karena pilihan. Bukan karena masa pensiun. Melainkan karena sebuah putusan hukum telah menjemput nasib mereka lebih cepat dari yang bisa mereka bayangkan.
Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 21 Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024 setelah menolak kasasi yang diajukan perusahaan. Secara hukum, prosesnya berjalan sesuai prosedur. Namun di balik angka-angka utang yang tertera dalam berkas perkara, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah hukum kepailitan kita benar-benar dirancang untuk melindungi semua pihak, atau hanya untuk menyelesaikan sengketa di atas kertas?
Kasus Sritex bukan sekadar kisah perusahaan tekstil yang gagal bayar utang. Ia adalah cermin retak dari sistem kepailitan Indonesia yang masih menempatkan penyelesaian kewajiban finansial di atas penyelamatan manusia.
Secara hukum, status karyawan dalam proses kepailitan sebenarnya mendapat perlindungan melalui UU Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa upah dan hak-hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Indah di atas kertas. Namun realitanya, meski secara hukum diakui sebagai kreditur preferens, buruh seringkali tetap diabaikan dalam praktik proses kepailitan.
Yang lebih mengusik adalah keputusan para kurator. Para kurator grup Sritex yang ditunjuk pengadilan tidak mengusulkan going concern atau kelanjutan usaha debitur kepada hakim pengawas, agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi pasca dinyatakan pailit. Padahal, pilihan going concern bukan sekadar opsi teknis hukum, ia adalah pilihan antara memberi ribuan orang kesempatan hidup atau menutup pintu pabrik selamanya.
Tentu saja, Sritex bukan satu-satunya korban dari ekosistem yang rapuh. Tren permohonan PKPU mengalami peningkatan signifikan di Pengadilan Niaga, mengindikasikan banyak perusahaan yang meski masih memiliki aset, mengalami kesulitan arus kas. Dalam kondisi ini, muncul moral hazard ganda: sebagian debitur menggunakan PKPU sebagai strategi menunda kewajiban tanpa itikad baik, sementara sebagian kreditur menggunakan ancaman kepailitan sebagai alat tekanan. Sistem kita rentan dieksploitasi dari kedua arah.
Ironisnya, kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang membuka kemudahan impor tekstil turut mempersulit Sritex bersaing karena harga barang impor yang lebih murah di pasar domestik, sebuah kontradiksi pahit antara kebijakan perdagangan dan perlindungan industri nasional yang tidak pernah dijawab tuntas.
Sudah saatnya Indonesia jujur pada dirinya sendiri: UU Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas krisis bisnis masa kini. Kasus Garuda Indonesia sebelumnya justru mencerminkan pergeseran paradigma yang dibutuhkan, yakni hukum kepailitan yang lebih menekankan konsep business rescue, keberlanjutan ekonomi, daripada sekadar likuidasi. Namun pergeseran paradigma itu belum menjadi standar, masih bergantung pada kebijaksanaan hakim dan kurator kasus per kasus.
Reformasi hukum kepailitan bukan urusan para ahli hukum semata. Ia adalah soal pilihan masyarakat, apakah kita ingin sistem yang bekerja untuk menghidupkan kembali, atau sistem yang hanya piawai mengubur?
Buruh Sritex tidak punya andil dalam kebijakan keuangan perusahaan. Mereka tidak menandatangani perjanjian utang. Mereka hanya datang setiap pagi, bekerja, dan berharap pulang dengan upah yang layak. Ketika sistem gagal melindungi mereka, bukan hanya satu undang-undang yang bermasalah melainkan seluruh arsitektur keadilan yang kita banggakan.
Saatnya keberanian politik itu hadir. Bukan hanya untuk merevisi pasal, tetapi untuk memutuskan bahwa di negeri ini, manusia lebih berharga dari neraca keuangan.[]
Penulis :
Sembiring Rachel, mahasiswa FH Universitas Bangka Belitung










