KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan, Rawan Disusupi “Mufakat Jahat”

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi lahan rawan praktik korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut berbagai modus kecurangan kerap terjadi, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga adanya “mufakat jahat” antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (20/4).

Ia mencontohkan temuan KPK dalam penyelidikan tertutup di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, ditemukan aliran dana berupa uang panjer atau suap ijon proyek yang diduga melibatkan Bupati Bekasi. Modusnya, pejabat meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.

Pola serupa juga terungkap dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur. Permintaan fee diduga dilakukan untuk memenangkan pihak swasta dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Menurut Budi, praktik semacam ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor PBJ sering kali sudah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, dan menggerus kepercayaan publik.

Kerentanan sektor ini juga tercermin dalam instrumen pengawasan KPK. Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), nilai sektor PBJ secara nasional berada di angka 68 pada 2024 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan skor pengelolaan PBJ sebesar 64,83 pada 2024 dan naik menjadi 85,02 pada 2025. Meski mengalami peningkatan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas.

“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” kata Budi.

KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan. Dengan pengawasan yang kuat, diharapkan setiap penggunaan anggaran negara dapat berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.[]