Krisis Ekonomi dan Pencegahan Melalui Strategi Kebijakan

KRISIS ekonomi akhir akhir ini banyak diberitakan di berbagai majalah, baik berita nasional ataupun berita global. Salah satu alasan yang menjadikan isu ini ramai diberitakan adalah pernyataan dari presiden Indonesia yang menyebutkan bahwa ekonomi ditahun 2023 akan gelap. Hal ini mencerminkan adanya ancaman resesi ekonomi yang menjadikan peristiwa menyeramkan bagi beberapa negara, tidak terkecuali Indonesia. Maka yang menjadikan pertanyaan besar bagi masyarakat awam ialah bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis ekonomi?
Sebelum membahas lebih jauh tentang mengatasi krisis ekonomi, alangkah baiknya kita memahami dulu definisi dari krisis ekonomi itu sendiri.

Pengertian Krisis Ekonomi

Krisis ekonomi adalah kondisi yang mana perekonomian disuatu negara mengalami penurunan yang signifikan. Umumnya, negara yang mengalami krisis ekonomi memiliki keadaan yang ditandai dengan menurunnya product domestic bruto (PDB), seperti meningkatnya nilai inflasi dan menurunnya harga saham dan properti. Ada beberapa penyebab yang menjadikan suatu negara mengalami krisis ekonomi. Penyebab Tingginya Laju Inflasi terjadinya krisis ekonomi salah satunya adalah karena menumpuknya beban utang negara sehingga tidak mampu membayarnya. Sama seperti badan usaha yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu membayar, maka badan usaha tersebut akan bangkrut.

Tingginya Laju Inflasi

Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Umumnya inflasi tidak selalu dipandang jelek atau negatif, tergantung pada tingkat persentase inflasi disuatu negara tersebut. Namun, inflasi yang mengalami kenaikan dengan jangka waktu tertentu dengan keadaan terus menerus, hal tersebut bisa mengakibatkan ekonomi disuatu negara mengalami penurunan atau masuk jurang krisis ekonomi. Selain inflasi, deflasi juga dapat mempengaruhi krisis ekonomi. Ketika pendapatan bisnis dan usaha menurun karena menurunnya produksi barang yang diakibatkan menurunnya daya beli masyarakat, hal ini menyebabkan perusahaan mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga :  Ketika Limbah jadi Bencana

Perkembangan Ekonomi yang Sulit

Penyebab krisis ekonomi lainnya adalah macetnya pertumbuhan ekonomi disuatu negara. Kondisi negara bisa dilihat dari pertumbuhan ekonominya. Ekonomi yang mengalami pertumbuhan ditandai dengan naiknya pendapatan per kapita. Sebaliknya, jika pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan atau kemacetan bisa dilihat dari keadaan gross domestic product yang mengalami penurunan.

Lalu, Bagaimana Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Krisis Ekonomi ?

Dalam suatu negara pemerintahan adalah suatu badan yang penting dalam mengatur dan mengatasi masalah-masalah yang ada, tak lain dari aspek ekonomi. Dikutip melalui laman web DPR RI, salah seorang dari komisi XI menyampaikan kepada kementerian keuangan dan ke kementerian yang terkait tentang perlunya kebijakan yang tepat untuk menghadapi krisis perekonomian dunia saat ini. Bank Indonesia sebagai bank sentral diharapkan bersiaga dan waspada agar nilai tukar rupiah tidak jatuh terlalu jauh karena Bank Sentral Amerika Serikat menaikkan suku bunga sebesar 1,5 sampai 1,75 persen. Jadi, untuk mengatasi krisis ekonomi yang akan melanda memerlukan kebijakan dari bank sentral dan dari kementerian keuangan.

Baca Juga :  PPG Prajabatan UST Yogyakarta Implementasikan Projek Kepemimpinan untuk Meningkatkan Jiwa Enterpreneurship Masyarakat Temanggung

Bank Indonesia menganut kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework. Inflation Targeting Framework merupakan suatu kerangka kerja dengan kebijakan moneter yang diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan dan diumumkan kepada publik sebagai perwujudan dari komitmen dan tanggung jawab bank sentral. Inflation Targeting Framework diimplementasikan dengan menggunakan suku bunga kebijakan sebagai sinyal kebijakan moneter dan suku bunga pasar uang antar bank sebagai sasaran operasional. Kerangka kebijakan moneter dengan uang primer (base money) Sebagai sasaran kebijakan moneter.

Inflasi di Indonesia terus meninggi, tetapi pada bulan oktober mengalami penurunan diangka 5,71% angka ini lebih rendah dengan inflasi bulan september diangka 5,95. Dengan angka inflasi yang masih tinggi badan pusat statistika (BPS) menyatakan bahwa perkembangan inflasi di Indonesia saat ini masih terkendali. Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter melalui peningkatan suku bunga yang berdampak pada permintaan agregat sehingga bisa menurunkan tekanan inflasi yang tinggi.

Kementerian keuangan memiliki unit setingkat eselon 1 di bawahnya yaitu badan kebijakan fiskal (BKF). Badan ini memiliki peran yang strategis dalam perumusan kebijakan fiskal dan perencanaan keuangan. Badan ini memiliki tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama internasional.

Baca Juga :  Pj Gubernur Minta Menteri Koperasi dan UKM Dukung Usaha Kecil dan Menengah di Aceh

Badan kebijakan fiskal ini bertanggung jawab penuh terhadap utang yang terlalu tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang macet. Dengan rasio utang 40% terhadap PDB sebagaimana keadaan ini masih aman dalam ketentuan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 yang angka maksimalnya sebesar 60%. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. Hal ini membuat pemerintah melakukan peningkatan alokasi belanja produktif Indonesia. Seperti meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan dana alokasi khusus fisik dan desa. Kementerian keuangan sebagai badan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi masih memegang amanat undang-undang nomor 17 tahun 2023 sebagai batasan risiko pemerintah berutang.

Kesimpulan yang didapat dalam pengelolaan keuangan baik dalam kebijakan moneter yang dilakukan bank Indonesia ataupun kebijakan fiskal yang dilakukan oleh kementerian keuangan. Hal tersebut harus terkoordinasi dengan baik, sehingga keputusan dalam menambah utang negara tidak dipilih karena mengikuti undang-undang yang maksimalnya 60%. Dengan itu pertumbuhan ekonomi masih bisa dilanjutkan karena utang masih dalam keadaan aman dan inflasi yang juga masih terkendali, krisis pun bisa diatasi.[]

Pengirim :
Fakhri Khusaini, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Email : fakhrikhusaini1@gmail.com

banner 300250