Baru-baru ini ramai diperbincangkan dikalangan orang-orang dan juga media sosial tentang adanya larangan pengguna sandal jepit saat berkendara sepeda motor. Banyak orang yang takut jika ditilang karena tidak menggunakan sepatu saat berkendara sepeda motor.
Kepala Subdit Gakkun ditlantas Polda Merto Jaya AKBP Jamal Alam, menyampaikan bahwa larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor pada saat ini tidak kena tilang karena ini hanya bersifat himbauan saja jadi masyarakat tidak perlu khawatir tentang larangan tersebut, Akan tetapi masyarakat juga harus memahami demi keselamatan dan keamanan saat dijalan. Karena saat ini sifatnya bukan larangan tetapi himbauan, maka dari itu masyarakat harus memulai kebiasaan yang baru ini. Tindakan tersebut dilakukan agar keamanan dan keselamatan pengendara yang khususnya, sepeda motor.
Jika dari sudut pandang keselamatan dan keamanan berkendara dengan memakai sepatu akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kaki anda dari gesekan yang terjadi pada saat kecelakaan dijalan. Pemaiakan sepeda motor telah terbukti sangat berbahaya, karena kurangnya perlindungan bagi pengendaranya, Oleh karena itu Kepala Subdit Gakkun ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyarankan pengendara sepeda motor bisa mengemudi dengan lebih aman.
Misalnya, masyarakat menggunakan helm untuk melindungi kepala dari benturan pada ssat terjatuh, juga dengan sepatu untuk melindungi kaki dari gesekan pada saat dijalan, atau juga rompi yang dapat memantulkan cahaya dalam kondisi berkabut. Hal tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan pengendara motor. Tidak ada larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, tetapi hanya dianjurkan untuk meningkatkan perlindungan jadi disarankan agar memakai sepatu saat berkendara khususnya, sepeda motor.
Pentingnya keselamatan nyawa dan berharap supaya pengendara sepeda motor tidak menggampangkan dengan aturan perlengkapan ketika berkendara, termasuk menggunakan helm yang mempunyai standar yang bagus dan juga alas kaki yang baik agar supaya meminimalisirkan cedera apabila terjadi kecelakaan saat berkendara di jalan.
Tidak hanya itu pihak kepolisian berharap banyaknya masyarakat yang sadar akan keselamatan dan pengendara bisa lebih kondusif dan menjadi suatu kebiasaan bagi masyarakat, hingga patuh bisa menjadi bagian dan bukan lagi karena ada petugas. Hal itu dikarenakan tidak adanya proteksi bagi kaki jika kita berkendara menggunakan sendal jepit maka kulit akan bersentuhan langsung dengan aspal, terdapat api, bensin, dan kecepatan, maka dari itu semakin cepat semakin tidak adanya perlindungan untuk kaki kita dan itu lah fatalitasnya.
Selain itu pada saat berkendara menggunakan handphone, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga membonceng lebih dari 1 orang itu juga sangat berbahaya., karena nyawa itu lebih mahal.
Harapanya dari himbauan tentang tidak bolehnya memakai sandal jepit saat berkendara yaitu berkendaralah dengan hati-hati dan aman, juga mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan. Jadi saat ingin keluar atau berpergian kita sudah suap dengan semua perlengapan yang aman.[]***
Pengirim :
Zulfanida Isnaini
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Magelang
Email : zulfanida817@gmail.com
