Dunia pendidikan di Indonesia dihebohkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perubahan kebijakan pendidikan ini masih terus dilakukan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim. Salah satu perubahan yang masih menjadi pro kontra adalah akan diberlakukannya pengangkatan guru melalui jalur marketplace guru.
Melalui aplikasi marketplace guru, seorang pengguna tinggal menentukan pilihannya dan nanti masuk ke keranjang, dan lalu check out. Maka guru tersebut otomatis akan diangkat jadi guru dengan status PPPK. Atas rencana kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang pro dan kontra. Bahkan banyak sekali meme terkait guru yang dijual di marketplace bertebaran di media sosial. Namun demikian, Menteri Nadiem tetap bersikukuh bahwa kebijakan tersebut sangat tepat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada akhir Mei lalu, Nadiem menyampaikan gagasan soal marketplace untuk talenta guru. Menurut beliau, selama ini ada tiga masalah utama sehingga bisa dibutuhkan perubahan sistem rekrutmen PPPK guru. Pertama, kekosongan guru secara tiba-tiba yang diakibatkan kematian, pensiun dan pindah sekolah.
Kedua, kebutuhan rekrutmen guru di setiap sekolah berbeda-beda. Karenanya, rekrutmen terpusat tidak menjawab solusi atas permasalahan tersebut.
Ketiga, pemerintah daerah yang tidak mengajukan formasi guru ASN yang sesuai dan cocok dengan kebutuhan sekolah. Marketplace guru yang ditawarkan Nadiem berupa semacam platform berisi basis data calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai sudah layak menjadi guru PPPK. Sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.
Menurut Menteri Nadiem, kementeriannya akan mentransfer anggaran ke sekolah secara langsung, dan harus digunakan untuk membayar guru yang ada di marketplace tersebut. Kalau saja prosesnya demikian, keberadaan guru yang ada di marketplace seperti layaknya barang atau produk yang ada di marketplace. Kalau produk yang akan masuk marketplace itu harus dihabiskan, siapakah yang akan melakukan hal tersebut? Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar tidak menggunakan nama marketplace agar tidak disamakan dengan produk.
Istilah penyebutan marketplace guru dinilai membuat kedudukan guru semakin tidak terhormat dan menurunkan martabat profesi guru yang berwibawa. Guru sebagai profesi yang mulia jika diibaratkan seperti dagangan maka kurang tepat. Hal tersebut dikhawatirkan bisa menurunkan martabat dari profesi seorang guru. Dengan adanya marketplace guru, artinya tenaga pendidik diperdagangkan.
Dalam pandangan Pancasila, pendidikan seharusnya menjadi hak bagi tiap warga negara, bukan barang dagangan yang hanya tersedia bagi mereka yang mampu membayarnya. Maka, diperlukan suatu upaya untuk memastikan bahwa pendidikan tetap diintegrasikan dalam lembaga-lembaga formal dan terjamin aksesnya bagi semua siswa, tanpa harus mengandalkan marketplace guru.
Marketplace guru juga bisa dikatakan merendahkan profesi guru karena program ini seakan-akan murni bisnis. Profesi guru membutuhkan peran aktif yang tak cuma dipahami secara logika, tetapi juga harus bermakna. Guru pun tidak hanya menyampaikan pesan yang bersifat keilmuan semata, tetapi juga budi pekerti yang mengandung nilai kebangsaan, Pancasila, toleransi, dan lain sebagainya.[]
Pengirim :
Devina Maharani Suryaningtyas, mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika Universitas Negeri Yogyakarta, email : devinamaharani.2022@student.uny.ac.id
