Oleh : Putri Fadilah*
Selain dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki keragaman budaya, ras, suku, bangsa, dan bahasa, Indonesia juga dikenal sebagai bangsa yang ramah, sopan, santun, dan bermoral. Namun melihat kenyataan yang terjadi saat ini adalah mulai membudayanya tawuran pelajar, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, pelecehan seksual, pembunuhan, dan terkikisnya perilaku budi pekerti luhur menjadikan anggapan itu hanya sebatas omongan belaka. Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada pada kondisi darurat degradasi moral. Mirisnya, permasalahan-permasalahan tersebut bukan saja dilakukan oleh orang dewasa, melainkan banyak diantara pelakunya merupakan anak-anak yang masih di bawah umur atau yang dapat dikategorikan sebagai kelompok remaja, baik remaja laki-laki maupun perempuan.
Melansir dari Gramedia.com (07/03/2023), Remaja menurut World Health Organization (WHO) merupakan kelompok masyarakat yang berada di rentang usia 10 hingga 19 tahun. Sedangkan menurut Peraturan Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, yang dimaksud dengan remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10 sampai 18 tahun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mengemukakan pendapat yang berbeda mengenai definisi remaja, menurutnya remaja adalah kelompok usia 10-24 tahun dan yang statusnya belum menikah. Berdasarkan data sensus penduduk tahun 2020 yang dilansir dari website bkkbn.go.id (07/03/2023) jumlah populasi remaja di Indonesia mencapai 67 juta jiwa atau sebesar 24% dari total penduduk Indonesia, hal itu menjadikan remaja sebagai fokus utama dalam memperkuat karakter anak bangsa.
Menurut KBBI definisi kata degradasi adalah penurunan, kemunduran, atau kemerosotan sedangkan moral sendiri adalah ajaran tentang baik dan buruk, akhlak, atau budi pekerti. Sementara Kurniawan dkk (2019) mengungkapkan bahwa degradasi moral adalah penurunan karakter individu yang mulai menyimpang aturan dan norma yang berlaku pada suatu tempat dalam kurun waktu tertentu.
Degradasi moral pada remaja direpresentasikan dengan kenakalan-kenakalan remaja. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat bahwa pada tahun 2022 terdapat 226 kasus kenakalan remaja, baik itu dalam bentuk kekerasan fisik, psikis termasuk juga perundungan (rri.co.id, 13/03/2023). Kasus kenakalan remaja saat ini tidak sampai disitu saja, akhir-akhir ini bermunculan kasus pembunuhan yang melibatkan remaja, seperti kasus pembacokan yang terjadi di Bogor pada hari Jumat (10/03/2023) lalu yang menewaskan Arya Saputra, seorang siswa SMK. Dalam kasus tersebut, pelaku masih berstatus sebagai pelajar. Hal tersebut menunjukkan betapa merosotnya karakter remaja saat ini. Maraknya kenakalan remaja pada anak bangsa menimbulkan keresahan bagi banyak kalangan. Adanya arus kemerosotan moral yang terjadi pada generasi penerus bangsa tersebut menandakan bangsa yang tidak sehat karena secara tidak langsung hal itu berhubungan dengan karakter bangsa itu sendiri.
Ada dua aspek penting yang berperan dalam permasalahan degradasi moral remaja, yaitu keluarga atau orang tua dan lingkungan (dalam maupun luar sekolah). Keluarga memiliki pengaruh besar dalam pembentukan karakter dan perkembangan moral seorang anak, sebab keluarga merupakan lingkungan pertama dan paling utama dalam membentuk karakter. Beragamnya karakter remaja tergantung pada model pendidikan yang diberikan oleh keluarga atau orang tua terhadap anaknya. Maka dari itu, penting bagi orang tua untuk memberikan bimbingan yang tepat dengan menanamkan pendidikan agama, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jika orang tua dapat membina anak untuk memiliki moral yang baik, bukan tidak mungkin anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan.
Lingkungan di mana remaja tumbuh dan berkembang juga sangat mempengaruhi pembentukan moralnya. Lingkungan tersebut meliputi lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Sekolah sebagai lingkungan pendidikan sekunder bagi anak betanggung jawab bukan hanya dalam mencetak peserta didik yang unggul dalam akademik saja, melainkan juga moral dan kepribadian. Namun melihat keadaan pendidikan Indonesia saat ini, agaknya dunia pendidikan belum mampu sepenuhnya untuk membentuk moral peserta didiknya. Kebanyakan para pendidik menjadikan nilai sebagai aspek penting sehingga para peserta didik diarahkan untuk menonjolkan nilai akademiknya dan mengesampikan pendidikan moral. Padahal sejatinya, tugas guru bukan hanya mengajar namun juga mendidik, seperti yang diungkapkan oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim yang dikutip dari sumbar.kemenag.go.id (13/03/2023). Guru berperan dalam mendidik peserta didiknya agar memiliki keterampilan serta karakter yang baik untuk terjun di masyarakat.
Selanjutnya yang tak kalah penting adalah pengaruh dari lingkungan masyarakat. Anak akan meniru atau melakukan kebiasaan yang cenderung sama seperti lingkungan di mana ia tinggal dan berkembang. Dalam lingkungan masyarakat, anak akan bertemu dan berinteraksi dengan orang baru yang cakupannya lebih luas daripada lingkungan keluarga dan sekolah. Masyarakat berperan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap perilaku anak dengan cara menegakkan nilai-nilai dan norma-norma yang sudah ditetapkan.
Apabila dibandingkan dengan zaman dahulu yang selalu mengedepankan karakter, maka generasi anak bangsa sekarang sangat jauh tertinggal. Darurat degradasi moral yang terjadi di Indonesia dapat diatasi melalui kolaborasi dan kerja sama yang baik dari semua pihak, baik itu keluarga atau orang tua, sekolah, dan masyarakat. Perlu adanya sinergi dan tanggung jawab oleh semua pihak untuk mengatasi persoalan ini. Namun pada intinya untuk mengatasi darurat degradasi moral pada remaja adalah diperlukan ketegasan.[]
*Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta, email : putrifadilah.2022@student.uny.ac.id
