Nikah masal atau yang biasa disebut dengan kawin masal (kawin herdek) telah menjadi tradisi masyarakat Bangka Selatan (Basel), terutama pada desa Serdang yang masih melestarikan tradisi tersebut. Nikah masal biasanya dilaksanakan setelah panen lada dan padi pada bulan Oktober tiap tahunnya. Kegiatan yang rutin digelar tiap tahun, dan sudah dianggap sebagai tradisi tahunan oleh warga setempat bahkan di Kabupaten Bangka Selatan terutama pada desa Serdang sendiri. Kegiatan ini juga mengundang unsur Forkominda Bangka Selatan karena sudah menjadi daya tarik tersendiri .
Acara nikah masal telah dilaksanakan sejak tahun 1943, yang dimana peserta calon pengantin mencapai puluhan pasangan pengantin.acara nikah masal ini digelar agar tradisi masyarakat tidak hilang dan terciptanya bentuk persatuan dan persaudaraan antar masyarakat Basel khususnya.sebelum pelaksanaan kami umumkan terlebih dahulu siapa yang mau syarat Nikah Masal Tidak ada kriteria khusus, yang penting cukup umur dan tentunya gratis.
Acara nikah masal desa Serdang biasanya ijab kabulnya dilaksanakan beberapa hari sebelum acara nikah masal digelar ada juga yang ijab kabulnya dilaksanakan pada pagi acara tersebut.Acara nikah masal digelar mulai pagi hari sampai malam dengan menampilkan kesenian lokal,band music.
Pamong budaya Basel mengungkapkan agar budaya tradisi kawin masal terus dilaksanakan untuk mengenal lebih luas kearifan lokal hingga mengundang wisatawan nasional dan untuk memeriahkan waktu senggang masyarakat setelah memanen.
Nikah masal dalam hukum Islam
Nikah masal dalam hukum Islam hukumnya sunah mu’akad karena seiring berkembangnya zaman.Menurut ustadz Miftahul berpendapat mengenai hukum nikah masal: menikah secara masal tanpa adanya ijab Kabul hukumnya mubah(boleh).karena pada acara ini pasangan sudah ijab kabul sesuai persetujuan keluarga masing-masing. “Nikah masal ini digelar hanya resepsinya saja”, pendapat para ulama yang menjelaskan akan pentingnya pencatatan pernikahan dikarenakan banyak manfaat yang akan didapatkan.[]***
Nikah masal atau yang biasa disebut dengan kawin masal (kawin herdek) telah menjadi tradisi masyarakat Bangka Selatan (Basel), terutama pada desa Serdang yang masih melestarikan tradisi tersebut. Nikah masal biasanya dilaksanakan setelah panen lada dan padi pada bulan Oktober tiap tahunnya.Kegiatan yang rutin digelar tiap tahun, dan sudah dianggap sebagai tradisi tahunan oleh warga setempat bahkan di Kabupaten Bangka Selatan terutama pada desa Serdang sendiri. Kegiatan ini juga mengundang unsur Forkominda Bangka Selatan karena sudah menjadi daya tarik tersendiri .
Acara nikah masal telah dilaksanakan sejak tahun 1943, yang dimana peserta calon pengantin mencapai puluhan pasangan pengantin.acara nikah masal ini digelar agar tradisi masyarakat tidak hilang dan terciptanya bentuk persatuan dan persaudaraan antar masyarakat Basel khususnya.sebelum pelaksanaan kami umumkan terlebih dahulu siapa yang mau syarat Nikah Masal Tidak ada kriteria khusus, yang penting cukup umur dan tentunya gratis.
Acara nikah masal desa Serdang biasanya ijab kabulnya dilaksanakan beberapa hari sebelum acara nikah masal digelar ada juga yang ijab kabulnya dilaksanakan pada pagi acara tersebut. Acara nikah masal digelar mulai pagi hari sampai malam dengan menampilkan kesenian lokal,band music.
Pamong budaya Basel mengungkapkan agar budaya tradisi kawin masal terus dilaksanakan untuk mengenal lebih luas kearifan lokal hingga mengundang wisatawan nasional dan untuk memeriahkan waktu senggang masyarakat setelah memanen.
Nikah masal dalam hukum Islam
Nikah masal dalam hukum Islam hukumnya sunah mu’akad karena seiring berkembangnya zaman.Menurut ustadz Miftahul berpendapat mengenai hukum nikah masal: menikah secara masal tanpa adanya ijab Kabul hukumnya mubah(boleh).karena pada acara ini pasangan sudah ijab kabul sesuai persetujuan keluarga masing-masing. “Nikah masal ini digelar hanya resepsinya saja”, pendapat para ulama yang menjelaskan akan pentingnya pencatatan pernikahan dikarenakan banyak manfaat yang akan didapatkan.[]***
Pengirim :
Zindy Ababil, mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, email : zindyababil33@gmail.com








