Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang melalui juru bicaranya, Erawati IS, SH, menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat DPRK Aceh Tamiang, Senin (12/1/2026).
Erawati menjelaskan bahwa pembahasan APBK TA 2026 telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati oleh Panitia Anggaran untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan yang disepakati, Pendapatan Daerah Aceh Tamiang untuk TA 2026 ditetapkan sebesar Rp1.176.638.098.477,00. Sementara itu, Belanja Daerah diusulkan sebesar Rp1.304.179.277.027,96. Dengan demikian, besaran pendapatan yang ditargetkan lebih rendah dibandingkan rencana belanja daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada TA 2026 sebesar Rp127.541.128.550,96. Meski demikian, Panitia Anggaran menilai defisit tersebut masih berada dalam batas yang dapat dikelola dan ditangani melalui skema pembiayaan daerah yang tersedia.
Erawati menyampaikan bahwa defisit anggaran tersebut akan ditutupi dari pembiayaan netto. Pembiayaan netto merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp128.791.128.550,96. Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp1.250.000.000,00.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto dinilai mencukupi untuk menutup defisit APBK TA 2026. Panitia Anggaran berharap, penetapan Qanun APBK ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta bertanggung jawab sepanjang Tahun Anggaran 2026.[]








