Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Aceh secara resmi mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk menangani dampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Serambi Mekkah.
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (2/1/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa dokumen R3P merupakan fondasi krusial bagi Pemerintah Aceh untuk mengusulkan anggaran dan bantuan penanganan pascabencana kepada pemerintah pusat.
“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” tegas M. Nasir.
Target Penyerahan ke BNPB M. Nasir mematok target tinggi agar dokumen R3P tersebut sudah dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian/lembaga terkait paling lambat pada 20 Januari 2026.
Ia menginstruksikan tim penyusun agar tidak melewatkan satu pun dampak kerusakan. Cakupan data harus menyeluruh, mulai dari rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi rakyat, kawasan permukiman, hingga aset-aset milik desa, kabupaten, maupun provinsi.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun 2028,” ujarnya optimistis.
Peringatan BNPB: Jangan Ada Data Terlewat
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan Pemerintah Aceh untuk teliti dalam pendataan. Menurutnya, dokumen R3P adalah harga mati yang tidak bisa direvisi setelah ditetapkan secara nasional.
“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P. Jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga maupun aset pemerintah. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ternyata ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” kata Jarwansah memperingatkan.
Meski Pemerintah Aceh menargetkan selesai pada 2028, Jarwansah menilai jika melihat eskalasi kerusakan di lapangan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun ke depan.
BNPB berharap dokumen R3P Aceh rampung dalam bulan Januari ini agar proses pemulihan daerah pascabencana dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak.[]














