Degradasi moral merupakan salah satu permasalahan sosial yang saat ini marak terjadi, khususnya pada remaja di zaman milenial ini. Menurut KBBI pengertian mengenai degradasi adalah kemunduran, kemerosotan, penurunan, dan sebagainya. Moral menurut KBBI yaitu baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya.
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa degradasi moral adalah kemerosotan atau penurunan perbuatan maupun sikap yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Contohnya seperti berkata kasar, melakukan tindakan kekerasan, melakukan perusakan, dan sebagainya.
Perkembangan zaman yang sangat pesat seperti sekarang ini, menjadikan degradasi moral berkembang dengan masif. Informasi yang mudah diakses kapan pun dan dimanapun, cepatnya informasi beredar, komunikasi yang hampir tanpa batas menjadi aspek yang sangat mempengaruhi degradasi moral yang terjadi di masyarakat khususnya mahasiswa yang lebih mengerti mengenai teknologi terbaru. Maka dari itu, upaya pencegahan degradasi moral perlu dilakukan. Pendidikan menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah degradasi moral yang disebabkan oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini.
Pendidikan adalah sarana bagi seseorang untuk dapat mengembangkan dan memaksimalkan potensi diri. Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari hal tersebut dapat dipastikan bahwa bagi warga Indonesia pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan setiap individu, tidak hanya pendidikan yang mementingkan nilai saja, tetapi juga pendidikan mengenai moral setiap warga negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat menjadi solusi untuk masalah sosial yang dihadapi setiap warga negara khususnya pelajar.
Pendidikan kewarganegaraan memberikan pemahaman dan pengalaman mengenai nilai-nilai moral dan etika yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Cholisin, Pendidikan Kewarganegaraan mata pelajaran yang bertugas membentuk warga negara yang baik, yang sadar akan hak dan kewajibannya.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30), tujuan negara mengembangkan Pendidikan Kewargangaraan supaya setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizen), warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual yang memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility), dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan maysarakat.
Melalui tujuan yang telah disebutkan, diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis. Kemampuan untuk berpikir kritis dan analitis sangat penting dalam menghadapi situasi moral yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang matang. Jika mahasiswa mengalami situasi yang kurang menyenangkan bagi mereka, kemampuan ini akan sangat membantu mengatasi situasi tersebut. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan membuat mahasiswa memahami pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan mahasiswa akan dapat mengetahui bagaimana cara berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial yang baik, sehat, dan konstruktif. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan rasa tanggung jawab sosial yang kuat dan mampu berkontribusi secara positif dalam lingkungan masyarakat. Dengan memperoleh Pendidikan Kewarganegaraan, diharapkan mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki rasa cinta tanah air yang kuat sehingga tidak mudah tergoyahkan oleh dampak perkembangan zaman yang mengarah pada degradasi moral generasi penerus bangsa Indonesia.[]***
Pengirim :
Sandi Achmad Fahrezi, Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, email : sandiachmadfahrezi@gmail.com








