Perlakuan Istimewa Pemerintah Terhadap ASN

Surat Pembaca0 Dilihat

ADANYA perbedaan perhatian pemerintah terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang biasa kita kenal dengan PNS dan masyarakat merupakan permasalahan yang tiada habisnya. Seperti yang telah dibahas beberapa artikel lain, perbedaan perhatian ini tentu membawa kontroversi dikalangan masyarakat. Beberapa masyarakat menilai tindakan pemerintah dalam mengistimewakan ASN adalah suatu keharusan, dengan alasan ASN memiliki tugas untuk memajukan kesejahteraan sehingga sudah sepatutnya diperlakukan secara istimewa untuk membalas jasanya.

Namun tidak sedikit masyarakat yang menolak pendapat tersebut, menurut masyarakat yang kontra terhadap pendapat tersebut, tidak sepatutnya pemerintah membedakan perhatiannya terhadap ASN dan pekerjaan masyarakat lainnya, menurut mereka ASN tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga ASN tidak berhak mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah. Dengan hal nya baru-baru ini banyak diberitakan di media massa mana pun banyaknya dana yang disiapkan pemerintah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus lainnya yang ASN.

Memang benar, kinerja ASN bukanlah hal yang penting bagi pemerintah, namun menurut masyarakat apakah sepantasnya anggaran dana masyarakat dipergunakan untuk menjamin kehidupan ASN sedangkan masyarakat sendiri tidak menerima feedback yang diharapkan. Sangat wajar apabila banyak masyarakat yang berlomba-lomba menjadi ASN, siapa yang tidak ingin bekerja dengan loyalitas dan mendapat jaminan masa tua?

Kalau saja pemerintah dapat dengan adil memberi perhatian kepada masyarakat sama dengan perhatian kepada ASN tentu saja ketimpangan yang ada akan perlahan memudar. Seluruh pekerjaan di Indonesia ikut membantu menunjang perekonomian dan membangun negara, namun mengapa pemerintah hanya memerhatikan ASN dengan memberi perlakuan khusus seperti tunjangan masa tua serta bonus-bonus anggaran yang dikeluarkan tidaklah sedikit. Seharusnya mekanisme pembayaran dana pensiun (seperti membayar pajak) juga berlaku bagi seluruh pekerja, baik swasta maupun ASN.

Oleh karena itu, pensiun hari tua sebenarnya didasarkan pada tingkat pendanaan dan masa kerja. Juga, mekanisme perekrutan harus internal, tetapi terbuka, dan dipimpin oleh karyawan yang terlibat, dengan menulis (dalam aplikasi) inovasi apa yang akan diterapkan di tempat mereka. Seringkali tidak berdasarkan penunjukan yang tidak sesuai dengan minat dan motif staf ASN itu sendiri. Tetapi sudah seharusnya bagi para pemerintah untuk tidak membedakan hierarki ASN dan masyarakat. Keadilan bagi seluruh pekerjaan sudah semestinya pemerintah berikan bukan untuk ASN saja. Sehingga tidak terciptanya hierarki di masyarakat, antara ASN dan masyarakat.[]

Pengirim :
Reysia Putri Maisahrani
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung
Email : raysiaputri29@gmail.com