Tabrakan Budaya dan Agama Terkait Tren Spirit Doll

Surat Pembaca0 Dilihat

Pada tahun 2014 lalu di Negara Thailand spirit doll muncul sebagai fenomena yang disebut “Child Angel”, fenomena boneka arwah ini lalu menyebar ke beberapa negara termasuk Indonesia. Situasi ini bermula ketika artis yang juga seorang desainer ternama tanah air mulai aktif memposting foto bersama dua boneka arwahnya ke akun sosial media instagram pada akhir tahun 2021. Boneka ini diperlakukan oleh pemiliknya layaknya bayi bernyawa, mereka merawat, memberi makan dan pakaian bahkan menggendongnya seperti bayi hidup.

Fenomena ini tentu memicu perdebatan, pro dan kontra serta mengundang beragam pendapat dari berbagai sudut pandang. Seiring dengan diskusi publik tentang tren boneka arwah ini terdapat beberapa sudut pandang yang menilai tren spirit doll ini, yaitu sudut pandang budaya dan agama.

Spirit Doll dari Sudut Pandang Budaya

“Spirit doll” ialah salah satu wujud dari perilaku kebudayaan baik secara individu maupun masyarakat luas. Boneka bukanlah hal baru bagi kebudayaan masyarakat Indonesia, banyak macam tradisi dari daerah di Indonesia yang melibatkan boneka didalamnya. Selain itu ada warisan budaya Indonesia yang merepresantasikan bentuk budaya seperti wayang, ondel-ondel mini dan patung. Kebudayaan ini sangat erat dengan unsur mistis sehingga jika ditarik dari sudut pandang kebudayaan, tentu tidak ada masalah dengan fenomena spirit doll, hanya saja representasi bentuk bonekanya yang berbeda.

Spirit Doll dari Sudut Pandang Agama

Dalam agama Islam, boneka diperbolehkan untuk anak kecil tanpa adanya kesan arwah atau “spirit doll” didalamnya. Untuk memiliki boneka berbentuk manusiapun tidak dilarang dalam Islam, selama tidak berlebihan. Namun jika memperlakukannya selayaknya manusia ini adalah hal yang bertentangan dengan akidah Islam. Jika mempercayai sebuah benda yang memiliki roh atau arwah serta kekuatan supranatural didalamnya maka termasuk perbuatan syirik yang menjadikan seseorang itu kaum musyrik.

Menilai dari dua sudut pandang diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya agama memberi batasan yang sifatnya normatif, batasan tersebut sejatinya berguna untuk mencegah adanya penyimpangan perilaku manusia. Bagi sekelompok orang yang mempercayai keberadaan spirit doll, perlu memahami bahwa ada masyarakat yang belum siap dengan kebiasaan tersebut, maka diperlukannya kebijakan pribadi dimana kebiasaan yang antimainstream itu perlu ditelaah Kembali sebelum diperkenalkan kepada masyarakat luas.[]

Pengirim :
Amanda Ajeng Pratiwi
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung
Email : amandaajengp@gmail.com