Perusahaan Mangkir, Komisi IV Desak Penyelesaian Hak Pekerja PT PD PATI

Aceh, Berita0 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membela kepentingan para karyawan perusahaan di daerah tersebut. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Tamiang terkait polemik hak pensiun karyawan PT PD PATI yang hingga kini belum dibayarkan, senin (17/11/2025).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi IV, Hajarul Aswat, A.Md, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan atas hasil mediasi tripartit yang sebelumnya difasilitasi Disnakertrans.

“Belum ada informasi lanjutan dari perusahaan terkait anjuran yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

RDP ini merupakan rangkaian dari pembahasan sebelumnya. Namun, manajemen PT PD PATI kembali tidak hadir, sehingga memicu kekecewaan dari Ketua Komisi IV, Syarifuddin, yang sekaligus memimpin jalannya rapat.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Hijau, Aceh Tamiang Gaet Traction Energy Asia Susun Strategi Rendah Karbon

Syarifuddin menilai perusahaan telah mengabaikan kewajibannya terhadap karyawan dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian masalah.

“Kami akan bermufakat untuk merumuskan rekomendasi terbaik, dan akan berkoordinasi dengan Pimpinan Dewan agar dikeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang bermain-main dengan aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi Empat lainnya, Sadikin, menambahkan bahwa perusahaan semestinya menunjukkan surat pailit dari pengadilan apabila memang tidak mampu memenuhi kewajibannya.

“Namun faktanya, perusahaan masih mampu, hanya saja tidak mau menyelesaikan hak pensiun karyawan,” ujarnya.

Komisi IV menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak karyawan benar-benar dipenuhi.[]

banner 300250