Klaten, TERASMEDIA.NET – Kepala Desa (Kades) Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berinisial ND bersama seorang kontraktor berinisial NM resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk renovasi masjid.
Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo, mengatakan kasus ini berkaitan dengan proyek renovasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka lain, dan kini jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
“Perkara ini terkait renovasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak. Beberapa waktu lalu sudah ada satu tersangka, dan hari ini kami menetapkan dua tersangka tambahan, yakni ND selaku kepala desa dan NM sebagai pihak ketiga,” ujar Edi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Edi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menyebut penahanan terhadap ND dan NM merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka SW, perangkat Desa Semangkak.
“Hari ini ditetapkan dua tersangka tambahan, yaitu kepala desa dan penyedia jasa. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi masjid pada tahun 2021 hingga 2023,” jelas Rudy.
Dari hasil penyelidikan, total anggaran yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp203 juta, dari total anggaran yang dipotong pajak sebesar Rp336 juta.
Rudy menambahkan, ND sebagai kepala desa berperan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara NM bertindak sebagai penyedia jasa dalam proyek renovasi tersebut.
“Keduanya telah diperiksa sekitar lima jam sebelum akhirnya ditahan untuk 20 hari ke depan. Hingga saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kasus ini bukan terkait markup anggaran, melainkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menjadi temuan auditor.
Sebelumnya, Kejari Klaten telah lebih dulu menetapkan SW, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Semangkak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. SW langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.[]









Pi Network Uji Fitur Kontrak Pintar Berlangganan di Testnet, Buka Peluang Baru Ekosistem Web3