Crypto dalam Ekonomi Islam

Perkembangan era digital yang semakin meluas, mendorong terjadinya perubahan pada sistem pembayaran dimana beberapa di antaranya memang banyak memberikan kemudahan khususnya dalam hal layanan aktivitas ekonomi. Cryptocurrency adalah sebuah teknologi berbasis blockchain yang sering digunakan sebagai mata uang digital.

Uang digital berbeda dengan uang konvensional, uang jenis ini tidak memiliki bentuk fisik melainkan hanya sebuah block data yang di ikat oleh hash sebagai validasinya. Pada dasarnya cryptocurrency memiliki fungsi yang hampir sama dengan mata uang lainnya, namun mata uang ini tidak mempunyai bentuk fisik sebagaimana mata uang kartal pada umumnya.

Meskipun memberikan sejumlah keuntungan untuk penggunanya, keberadaan cryptocurrency masih menjadi tanda tanya karena belum memiliki izin resmi baik dari pemerintah maupun dari lembaga keuangan negara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode deskriptif adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Cryptocurrency merupakan suatu fenomena baru terutama dalam hal bertransaksi.

Perkembangan teknologi yang begitu cepat di era revolusi 4.0 membuat manusia harus menyesuaikan dengan beragam kemudahan yang di hadirkannya, akan tetapi jika melihat kedudukan cryptocurrency khususnya di negara Indonesia pemerintah secara resmi belum memberikan izin karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang serta tidak di awasi oleh lembaga otoritas jasa keuangan.

Baca Juga :  Kadis ESDM : Aceh Punya Kewenangan Penuh Pengelolaan Minerba sesuai UUPA

Adapun menurut hukum ekonomi islam konsep cryptocurrency mengandung gharar dan dharar karena penemu atau penciptanya tidak diketahui secara pasti, tidak adanya otoritas yang memastikan keabsahan transaksi, tidak memiliki nilai intrinsik, serta tidak lepas dari spekulasi mengenai harganya yang sangat Fluktuatif dan hanya digunakan sebagai alat untung rugi maka Cryptocurrency mengandung unsur Maysir.

Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu yaitu tunai. Kata nuqudtidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak.

Baca Juga :  Presiden Iran Tewas Kecelakaan Helikopter, Sabotase Israel

Pada dasarnya uang berfungsi sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan, selain itu uang juga memiliki fungsi lain, seperti sebagai media pertukaran, alat penyimpanan nilai dan standar pembayaran tunda, namun jenis uang pun semakin bertranformasi begitupun dengan mata uang digital khususnya bitcoin.

Karena hal tersebut sudah diatur dalam aturan Bank Indonesia Nomor 16/40/PBI/2016. Konsep Bitcoin sendiri mempunyai sebuah keunggulan privasi mutlak, yang mana memungkinkan setiap individu pengguna benar-benar berdaulat penuh terhadap kepemilikannya, tidak bergantung pada sistem perbankan konvensional, dan tidak memerlukan campur tangan dari lembaga atau institusi manapun.

Uang Elektronik dapat dikatakan sebagai alat pembayaran yang sah jika memenuhi syarat, yaitu diedarkan berdasarkan dengan jumlah uang yang disetor dalam bentuk rupiah, sehingga apabila kriteria tersebut telah terpenuhi dan melalui kesepakatan bersama maka uang yang akan beredar dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Membangun Kesadaran Kebangsaan di Era Abai

Bitcoin sendiri sifatnya tidak sama dengan uang elektronik karena terus diproduksi melalui proses mining sehingga tidak memenuhi persyaratan yang dimiliki oleh uang elektronik. Pengaturan hukum terkait dengan uang sebagai alat pembayaran juga telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (selanjutnya disebut UU Mata Uang).

Bank Indonesia menanggapi peredaran Bitcoin dan cryptocurrency lainnya dalam sebuah pernyataan dimana Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat harus berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya karena segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin. Akan tetapi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Asset) di bursa berjangka transaksi menggunakan cryptocurrency diperbolehkan sebagai subjek perdagangan aset digital.[]

Penulis :
Muhammad Aryadi, Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang, email : aryadiudeh71@gmail.com

banner 300250