Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Ada saja cara yang dilakukan oleh oknum pedagang emas untuk meraup untung yang lebih besar, diduga ada pedagang emas yang berani mengurangi kadarnya.
Tindakan ini sangatlah tidak terpuji, disamping merugikan si konsumen karena mendapatkan barang emas dengan kualitas yang tidak standar juga berakibat pada terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Mengutip dari serambinews.com, adanya praktik curang ini terungkap karena adanya informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Aceh, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati beberapa toko emas yang melakukan praktek curang tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pengungkapan penjualan emas tak sesuai kadar itu diketahui dan dibuktikan oleh hasil uji laboratorium.
Pihaknya, telah melakukan penyelidikan dan pengujian di Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta. Dan hasilnya memang benar menunjukkan adanya pengurangan kadar emas, kata Kombes Pol Winardy sebagaimana dilansir serambinews.com.
Lebih lanjut dikatakan Winardy, pihaknya telah memeriksa 16 saksi masing-masing dari toko L 4 orang saksi, toko B 3 saksi, toko H 3 saksis, dan toko A 6 saksi. “Dan yang kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang, kalau dari nama-namanya ini pemilik toko kayaknya”, ungkap Winardy.
Winardy Jumat (23/07) menyebutkan, ke empat tersangka yang telah ditetapkan pihaknya tersebut masing-masing berinisial S, D, JP, dan H.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh selain menetapkan tersangka juga turut menyita barang bukti berupa kalung emas dan rantai tangan emas dari masing-masing toko yaitu toko emas B, A, L, dan H.
Winardy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar berhati-hati dalam melakukan transaksis penjualan ataupun pembelian emas. [] Red/serambinews








