Karakteristik Transaksi Syariah sebagai Tanggungjawab Sosial

Surat Pembaca0 Dilihat

Suatu aktivitas yang terkait dengan pencatatan transaksi yang teratur serta berkaitan dengan pengukurannya mengenai hasil keuangan untuk pengambilan keputusan secara tepat merupakan definisi dari akuntansi yang diketahui sebagai muhasabah dalam Bahasa Arab. Di dalam syariah sendiri transakasi harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam yang artinya harus menghindari hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Bahkan sistem syariah sendiri dinilai dapat memberikan kemaslahatan atau kesejahteraan bagi umat yang lain. Baik dengan cara bagi hasil, margin keuntungan, maupun kerjasama.

Transaksi syariah pada paradigma dasar menyatakan bahkan alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai suatu amanah dan sarana mencapai kebahagiaan hidup yang didapatkan kepada seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan yang mendatar secara material dan spiritual. Paradigma dasar ini menandaskan setiap aktivitas manusia mempunyai akuntabilitas dan nilai illahiah yang meletakkan perangkat syariah dan akhlak sebagai patokan baik dan buruk, benar dan salahnya suatu aktivitas usaha. Di dalam transaksi syariah sendiri mengedepankan norma dan etika yang terus dijaga dalam interaksi sesama makhluk agar tetap memiliki hubungan yang saling menguntungkan, harmonis dan sinergis. Hal ini memiliki arti bahwa transaksi syariah mempunyai suatu tanggungjawab terhadap nasabahnya dlam mengoperasionalkan suatu bentuk usaha.

Baca Juga :  Ini Bahaya Self-Diagnose Bagi Kesehatan Mental

Asas dalam transaksi syariah memiliki arti sebagai perbedaan yang besar antara sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional. Asas transaksi syariah ini juga disebut dengan prinsip transaksi syariah. Ada beberapa asas atau prinsip transaksi syariah diantaranya, pertama asas persaudaraan atau kemitraan yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, dan dengan adanya asas ini konsep transaksi syariah dapat memberi jaminan antara kedua belah pihak tanpa memberikan keuntungan pada salah satu pihak saja. Kedua, asas keadilan yang menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan kepada yang berhak.

Serta di dalam asas ini juga tidak hanya memperhatikan kepentingan satu pihak saja tetapi juga keduanya. Implementasi yang digunakan pada asas ini yaitu tanpa riba, kedzaliman, masyir (tidak berkaitan pada produktivitas), dan gharar (merugikan orang lain). Ketiga, asas kebermanfaatan atau kemaslahatan (maslahah) menjelaskan segala bentuk kebaikan dan manfaat, baiknya bagaimana dan tidak bertentangan pada aturan syariah. Keempat, asas keseimbangan (tawazun) merupakan asas yang menjelaskan tentang kesimbangan aspek material dan spiritual. Kelima, asas universal yang memberikan pengartian sebagai asas yang tidak membeda-bedakan.

Baca Juga :  FTK INISNU Temanggung Sukses Gelar Webinar Internasional Bertajuk “How Finland Prepares Teachers”

Setelah membahas tentang transaksi syariah, selanjutnya karakteristik transaksi syariah yang dijabarkan menjadi beberapa hal, diantaranya: 1) Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; 2) Prinsip kebebasan bertransaksi siakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); 3) Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai bukan sbagai komoditas; 4) Tidak mengandung unsur riba, kedzaliman, masyir, gharar, haram; 5) Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang; 6) Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjajian yang jelas dan benar; 7) Tidak ada distrosi harga melalui rekayasa permintaan (najasy) maupun melalui rekaysa penawaran (ihtikar); dan 8) Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Mungkin dari hal-hal yang tadi disebutkan menimbulkan pertanyaan bahwa di dalam karakteristik dan persyaratan tentang “transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling ridho” jika dilakukan di lembaga syariah dan konvensional pasti memiliki arti yang berbeda. Dimana di dalam konvensional ketika kita setuju bisa dikatakan kita menjadi ridho. Tetapi karena di dalam syariah tetap ada ijab dan qabul yang jelas. Sehingga pada syariah bergantung dengan akad, niat, yang sesuai dengan syariah, terbebas dari maisir, gharar, riba, mendzolimi, dan benar-benar halal, jadi tidak akan menerjang yang dilarang.

Baca Juga :  Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum

Syariah juga berakad tolong menolong tidak sekedar hanya mencari keuntungan. Syariah juga tidak hanya ditujukan oleh umat muslim saja tetapi juga non-muslim. Mengapa tidak ada batasan? Karena dari lembaga keuangan syariah sendiri sedang meningkatkan perkembangannya seperti bank konvensional. Sehingga nasabah bisa memutar uang kembali. Karenannya perlu diketahui bahwa syariah diturunkan ke bui untuk rahmatan lil alamin (untuk semua makhluk) sehingga dapat menjaga kesimbangan alam yang menjadi tujuan dari syariah itu sendiri.[]

Pengirim :
Regita Tanastasya Pramesti, Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung, email : regitakuki@gmail.com

banner 300250