Maraknya Pernikahan Dini sebabkan Angka Perceraian Meningkat Pesat

Surat Pembaca0 Dilihat

Maraknya pernikahan dini telah menyebabkan angka perceraian semakin meningkat pesat. Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur yaitu antara umur 13 sampai 19 tahun yang dapat dikatakan belum cukup matang. Pernikahan usia dini meski diperbolehkan dalam Islam karena salah satu sunah rasul, namun di era sekarang pernikahan usia dini lebih banyak yang berakhir kurang bahagia,wagub Jateng mengatakan akibat pernikahan dini angka perceraian juga meningkat.

Sedangkan Perceraian adalah sebuah kulminasi atau peristiwa dari penyesuaian perkawinan yang buruk dan dapat terjadi apabila antara suami dan istri sudah tidak bisa lagi mencari solusi penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Angka perceraian itu diminasi oleh gugat cerai(permohonan istri). Tahun 2022 dari 1.498 kasus perceraian sebanyak 1.553 kasus adalah gugat cerai yang artinya Isti mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama (PA). Dari angka itu 50% merupakan hasil dari pernikahan dini.

Baca Juga :  Sistem Zonasi Sekolah Adil atau Tidak?

Pernikahan dini mengakibatkan maraknya dan meningkatnya perceraian dari tahun ke tahun, kasus perceraian pada pengadilan agama tercatat seluruh Indonesia sepanjang tahun 2011 merupakan puncak tertinggi terjadinya perceraian,faktor utama terjadinya pernikahan dini yaitu ; 1) Faktor pendidikan: jika suatu daerah memiliki angka pendidikan yang rendah,pasti sangat memungkinkan bagi mereka untuk tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bagaimana pernikahan yang baik untuk dilakukan; dan 2) Faktor orang tua: orang tua yang masih erat adat istiadat dari kepercayaannya akan merasa lebih senang melihat anak sudah berumah tangga.

Dampak lainnya dari maraknya pernikahan dini yaitu anak-anak akan mengalami gangguan dalam masa perkembangannya, gangguan kesehatan reproduksi, akan banyak terjadinya aborsi karena belum siap dalam mengasuh seorang anak , meningkatnya angka kemiskinan dan rentan terjadinya perceraian.

Sedangkan faktor perceraian dari pernikahan dini yaitu faktor internal, nafkah yang tidak diberikan atau ekonomi yang tidak stabil karena usia muda seorang pekerja biasanya belum bergaji besar dan masih bergaji kecil yang hanya mencukupi kebutuhan susu dan Pampers sang bayi,dan laki-laki terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan dapat dikatakan sebagai pembekerja seorang anak Karna usia laki-laki masih terbilang belum matang. Faktor kedua yaitu akibat persiapan pernikahan belum matang dan belum ada kesiapan mental emosi yang belum stabil rentan terjadinya pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga dan berujung perceraian.

Baca Juga :  Guru Profesional Sebagai Upaya Terealisasinya Tujuan Pendidikan Nasional

Salah satu solusi pencegahan pernikahan dini agar kasus perceraian berkurang akibat dari pernikahan dini yaitu dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, antara lain melalui pemberdayaan masyarakat, selanjutnya perubahan regulasi mengenai minimum usia diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan melalui “UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan ” seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya pernikahan dini dan akan rentan berkurangnya kasus perceraian.beragam alasan orang tua agar mendapatkan dispensasi pernikahan dini, dan akhirnya pernikahan dini terus terjadi Karna orang tua calon wanita meminta dispensasi karena anaknya susah terlanjur hamil diluar nikah.

Sebaiknya pemerintah melakukan upaya penguatan hukum yang melindungi hak anak terutama perempuan agar terbebas dari pernikahan dini, meningkatkan intervensi perlindungan kepada anak usia 15-17 tahun dengan fokus penyelesaian sekolah menengah, memberikan informasi mengenai undang – undang terkait pernikahan dini dan sanksi serta menjelaskan resiko terjadinya pernikahan dini. Berbagai program pemerintah masih belum cukup untuk mengurangi angka Pernikahan dini sebaiknya pemerintah menekankan masyarakat untuk merubah pola pikir mengenai perlindungan anak pada kesehatan mental, seksual dan reproduksi kaum muda, dan yang paling penting mengatasi kemiskinan yang dijadikan alasan utama masyarakat melakukan pernikahan dini.[]

Baca Juga :  [FOTO] Warga Panen Ikan di Sungai Tamiang

Pengirim :
Zindy Ababil, mahasiswa Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : zindyababil30@gmail.com

banner 300250