PELAKSANAAN pemilu telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara umum, salah satunya mengatur tentang penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu ada yang bersifat tetap dan ada yang sementara (Ad Hoc). Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga tetap yang berada di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota. Sementara pada tingkatan yang berada di bawahnya disebut panitia Ad Hoc yang berperan penting dalam pelaksanaan pemilu, seperti Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara yang menjadi pondasi dasar dalam penentu suksesnya pelaksanaan pemilu.
Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bekerjasama dengan Electoral Research Institute (ERI) menyatakan bahwa peluang terbesar terjadinya kecurangan berada pada tingkatan Ad Hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab, diantaranya pola rekrutmen yang diterapkan dan kebijakan politik kepemiluan yang belum efektif.
Hal utama yang menjadi perhatian yaitu pelaksanaan sistem kepemiluannya. Pada tahun 2019 telah mengukir sejarah kepemiluan dimana perdana dilaksanakan secara serentak. Namun tidak banyak perbedaan antara sebelumnya, baik itu dari segi teknis ataupun lapangan. Perbedaannya hanya terletak pada segi kuantitas mata pilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu jumlah mata pilih perTPS dikurangi menjadi 300 orang. Hal tersebut menyebabkan jumlah TPS bertambah begitu pula dengan petugas KPPS.
Pada tahun 2024 beban kerja KPPS lebih berat dari sebelumnya dan memakan waktu lebih lama bahkan lebih dari 24 jam karena menggunakan 5 surat suara. Hal tersebut dikarenakan banyaknya waktu yang diperlukan untuk melakukan penghitungan surat suara dan pengisian formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara. Bukan hanya karena banyaknya administrasi yang harus diselesaikan, namun juga tingkat kesulitan dalam pengisiannya. Jika petugasnya saja tidak mengerti mekanismenya, maka akan berdampak kepada hasilnya dan menjadi tidak valid dengan data sebenarnya, Hal tersebut bisa mengakibatkan petugas KPPS menjadi sakit karna kelelahan bahkan meninggal dunia jika ditambah dengan adanya penyakit bawaan
Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan agar tidak terjadi lagi pada pemilu sebelumnya. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pola rekrutmen yang ditetapkan, karena siapapun yang menjadi petugas KPPSnya tentu sudah melalui proses seleksi. Begitupula dengan kinerjanya, tentu sebelum melaksanakan tugas, diperlukan pemberian pemahaman agar bisa menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaannya menjadi efektif dan efisien.
Kerumitan pemilu serentak 2024, setidaknya terlihat dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan 5 surat suara. tentunya diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan profesional. Terutama penyelenggara pemilu pada tingkat TPS yang bertugas yaitu KPPS. Disinilah pentingnya melakukan perekrutan penyelenggara dengan selektif agar terpilih anggota yang berkompeten dan memahami tugasnya dengan baik. Dalam melakukan perekrutan, diperlukan pola berlandaskan hukum yang tegas dan tidak memihak. Sebagaimana PKPU Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur secara khusus tentang pembentukan dan tata kerja panitia Ad hoc.
Proses rekrutmen yang dilakukan pada tingkat KPPS berbeda dengan tingkatan PPK dan PPS, walaupun sesama panitia Ad Hoc. Pada tingkat KPPS hanya dilakukan penelitian administrasi, sementara pada tingkatan diatasnya juga dilakukan seleksi tertulis dan wawancara. Dan waktu pendaftaran atau penyerahan berkas berlangsung selama 7 hari, begitupula dengan waktu yang diperlukan dalam penelitian administrasi.
Rumitnya pelaksanaan pemilu tahun 2019 memberi kesan kurang baik kepada masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. Ditambah lagi dengan pengetahuan masyarakat terkait kepemiluan sebelumnya dimana mempunyai beban dan tanggung jawab yang berat namun upah atau gaji yang diterima tergolong standar. Oleh karena itu KPU harus melakukan sosialisasi terkait pola rekrutmen KPPS serta upah dan gaji yang rencana di naikan oleh KPU untuk pemilu serentak tahun 2924.
Adapun beberapa hal yang ingin saya sampaikan dengan harapan bisa menjadi masukan dan bahan evaluasi untuk menjadikan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik adalah Pola rekrutmen yang diterapkan harus dipertegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pendaftaran harus dibuka secara menyeluruh seperti mengadakan kegiatan khusus untuk sosialisasi terkait kepemiluan ditingkat desa/kelurahan. Pada proses seleksi KPPS sebaiknya dilakukan oleh penyelenggara yaitu PPS yang dimonitor oleh PPK dan KPU. Agar meminimalisir adanya keberpihakan. Upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan pada pelaksanaan bimbingan teknis pada tingkat KPPS harus diperbanyak dibandingkan dengan tingkatan diatasnya dan dilakukan oleh KPU. Sebelum pelaksanaan pemilu, perlu dilakukan kegiatan simulasi tungsura serta pengisian formulir – formulir yang dibutuhkan pada tingkat kelurahan/desa yaitu KPPS.
Berdasarkan dampak dari pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, maka perlu dikaji kembali mekanisme pelaksanaannya, mengingat aspek psikologis pemilih yang cenderung lebih perhatian pada pilpres daripada pileg. Pada pelaksanaannya dinilai belum efektif,. Untuk itu sistem kepemiluan harus ada pembenahan seperti penambahan jangka waktu dalam tungsura atau penambahan jumlah penyelenggara pemilu terutama panitia pemilu.[]
Pengirim :
Indah Intani H Wabula
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta
Email : indahwabula@icloud.com








