Polres Aceh Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan

Aceh, Berita, Hukum24 Dilihat

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Polres Aceh Timur dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 Juni 2026.

Penetapan status tersangka tersebut disambut baik oleh kuasa hukum korban, Irfan Hutagalung, S.H., M.H., yang menilai langkah penyidik sebagai bentuk kemajuan dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, Irfan mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara.

“Kami mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, khususnya yang berinisial A.H. Langkah ini penting agar masyarakat melihat bahwa Polres Aceh Timur bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Besok akan Tinjau Langsung Banjir Tamiang

Menurut Irfan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa ketiga tersangka sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk terkait penahanan.

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Terhadap kedua tersangka tersebut, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk menunggu rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial IR (15) diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Gampong Paya Awe sekitar pukul 03.00 WIB pada 23 Juni 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna, Ini Jadwal Seleksinya

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan maupun rencana penahanan terhadap para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban dan tersangka yang sebagian masih berusia di bawah umur. Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[] TM-W013

banner 300250