ANGKUTAN umum kota adalah kendaraan dengan harga yang cukup murah, biasanya digunakan oleh masyarakat yang ingin dengan cepat sampai pada tempat tujuannya. Pemprov DKI Jakarta menyusun rencana mengenai pemisahan tempat duduk antara pria dan wanita di angkutan umum kota. Namun, hal ini tidak mendapat persetujuan oleh Komnas Perempuan, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, memberikan banyak alasan mengapa hal tersebut tidak bisa terjadi dan menurutnya hal itu tidak adil.
Permasalahan pertama adalah pembagian pada sistem 4 dan 6, mengapa demikian, sebab dibagian posisi 4 akan ditujukan kepada para wanita sedangkan posisi 6 ditujukan kepada pria, hal ini tidak sewajarnya sebab menurut pendapat Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan ” ada 12 penumpang karena 2 penumpang disamping supir, dan 4 – 6 dibelakang, prinsipnya siapa yang duluan sampai, dia bisa masuk dan berharap semoga bangku segera diisi agar bisa berangkat” ujarnya.
Permasalahan kedua, jika menunggu sesuai jenis kelamin maka supir angkutan umum kota sebelum terpenuhi tempat duduknya akan makin lama untuk berangkat dan menunggu dengan memposisikan dimana tempat untuk wanita dan dimana tempat untuk pria.
Sedangkan mayoritas untuk menaiki kendaraan angkutan umum biasanya wanita ibu – ibu yang membawa anak – anaknya untuk berpergian, dan bagaimana dengan prinsip itu jika dijalankan, pasalnya akan sangat menyulitkan bagi pengguna angkutan umum kota tersebut. Perencanaan ini dilakukan untuk menghindari pelecehan seksual yang sering terjadi di angkutan umum kota, sedangkan pelecehan seksual itu bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, bukan hanya pada angkutan umum kota, bisa saja pada kendaraan lain seperti kereta umum, bus, dll.
Bagaimana jika angkutan umum sudah terpenuhi untuk deretan wanita dan belum terpenuhi dideretan pria, namun selanjutnya yang ingin naik adalah seorang wanita, apakah wanita tersebut harus menunggu untuk kedatangan angkutan umum berikutnya? Penambahan yang dikatakan oleh Komnas Perempuan “Model pengaturan ini tidak implementatif karena akan menyulitkan penumpang, apapun jenis kelaminnya dan menjadi kerugian bagi penyedia jasanya” ujarnya kembali.
Perbedaan yang sangat spesifik memang terdapat pada bagian tempat duduk penumpang, jika sistem ini dilakukan akan banyak hal lain yang terjadi, seperti kemacetan umum yang harus melihat atau menghitung kembali orang – orang yang ada didalam angkutan umum, kecemburuan sosial misal hal ini menyangkut siapa yang ingin duduk didekat pintu dengan siapa yang ingin duduk di pojok, padahal seperti biasa tempat duduk diatur dengan siapa yang duluan datang dan yang bisa menempati duluan.
Pada dasarnya jika seseorang yang ingin pergi karena urusan mendadak dan dia harus memaksakan diri ingin tetap berangkat, dan diperjalanan dia mendapat pelecehan seksual karena tidak menempati tempat duduk yang seharusnya, apa dia tidak bisa meminta pertanggung jawaban karena kesalahannya sendiri?
Semua hal ini akan sama saja, seorang korban dari pelecehan seksual akan tetap meminta pertanggung jawaban, serta melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Dengan demikian, tidak bisa mengurangi pelaku pelecehan seksual juga. Pelaku pelecehan seksual sebaiknya diberikan sanksi yang setimpal, seperti tidak diperbolehkan untuk naik kembali atau diturunkan dengan paksa. Melaporkan kepada pihak berwajib tentuu perlu atau pengaduan untuk tindak lanjut.
Seseorang yang mendapatkan perlakuan pelecehan ditempat umum, bisa langsung berbicara agar secepatnya bisa ditindak lanjuti, dengan UU yang ditetapkan tentang Pelaku Pelecehan Seksual. Tidak perlu takut untuk pengaduan hal semacam ini, karena membela kebenaran lebih baik.
Sifat pelaku pelecahan seksual memang sulit untuk ditanggapi, karena hal seperti itu menjadi kebiasaan seorang pelaku, mereka berfikir hal itu membuat kesenangan belaka untuknya, sulit untuk dipahami. Pada dasarnya hal ini termasuk tindakan kriminal yang membuat para korban akan menjadi trauma untuk naik kendaraan umum lainnya. Alangkah lebih baik melakukan pencegahan bukan hanya pada kendaraan angkutan umum, bisa lebih ditertibkan lagi keamanan pada diri sendiri terlebih dahulu. Sikap tegas yang dijunjung untuk penegasan terhadap pelaku pelecehan seksual.
Mengenai permasalahan perencanaan yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta, banyak yang tidak menyetujui, sebab itu akan menyulitkan pemberi jasa bahkan penerima jasa yang ingin menaiki kendaraan umum kota, bahkan menyulitkan kendaraan lain saat melakukan antrian untuk melihat apa yang ada didalam sudah sesuai jenis kelamin pria dan Wanita atau tidak. Bahkan mayoritas yang dibicarakan bisa terjadi jika terjadi kesenjangan didalam angkutan umum kota, seperti siapa yang duduk terlebih dahulu, siapa yang membutuhkan terlebih dahulu, bisa menyebabkan keributan dan kerusuhan, hal – hal yang berdampak negatif mungkin bisa akan lebih banyak terjadi di angkutan umum kota, dengan cara lain hal tersebut dapat diatasi.[]
Pengirim :
Anjeli Syafitri
Mahasiswi Universitas Prof. Dr. Hamka – Jakarta
Email : anjelisyafitri12345@gmail.com
