Sumber Ajaran Islam

Sumber hukum Islam adalah wahyu Allah SWT yang dituangkan di dalam AI-Qur’an dan Sunnah Rasul. jika kita telaah ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, ternyata ayatayat yang menunjukkan hukum-hukum yang agak terperinci hanyalah mengenai hukum ibadat dan hukum keluarga. Adapun hukum-hukum dalam arti luas, seperti masalah kebendaan, ekonomi, perjanjian, kenegaraan, tata negara dan hubungan internasional, pada umumnya hanya merupakan pedoman-pedoman dan garis besar.

Penegasan AIQur’an terhadap Sunnah Rasul dalam beberapa ayat, dituj ukan agar Sunnah Rasul dapat menjadi perantara dan penjelas untuk dapat memahami ayat-ayat yang global tersebut. Rasulullah telah menjadi uswatun hasanah dalam melaksanakan ajaran Al-Qur’anulkarim (QS, 33:2 I, 16:44 ). Selain itu, jika kita telaah tentang hadits Mu’adz ibn Jabal, di sana dijelaskan bahwa Rasulullah memberi izin kepada Mu ‘adz untuk berijtihad dalam hal-hal yang tidak terdapat secara jelas dalam nash Al-Qur’an dan Sunnah.

Al-Qur’an sebagai Sumber Ajaran Islam

Baca Juga :  Ini Alasan Mengapa Aceh Disebut Serambi Mekkah

Mengenai pengertian Al-Qur’an ini cukup banyak dan berbedabeda dalam pengungkapannya. Ada yang menambahnya dengan keterangan membacanya menjadi ibadah, dan ada pula yang menambahnya dengan keterangan yang diriwayatkan dari Nabi Saw secara mutawatir. Sebagian ulama ada yang menambahnya dengan kata-kata yang mengandung mu ‘jizat. Tetapi, pada prinsipnya terdapat persamaan mengenai pengertian Al-Qur’an, yaitu KalamuJlah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Pengertian tersebut, sejalan. dengan apa yang dikemukakan oleh Fazlur Rahman. Menurutnya, Al-Qur’an adalah firman Tuhan (AJJah SWT) ( 1994:32). Kata AI-Qur’an secara lughawi, merupakan bentuk kata yang muradifdengan kata Al-Qira’ah, yaitu bentuk mashdar darifi ‘if madhi ‘qara ‘a·, yang berarti bacaan. Arti qara ‘a lainnya ialah mcngumpulkan atau menghimpun, menghimpun huruf dan kata-kata dalam suatu ucapan yang tersusun rapih.

Sedangkan arti qara ‘a dalam arti mashdar. (infinitif) seperti di atas, disebut dalam firman Allah SWT surat AI-Qiyamah. Kata Al-Qur’an yang secara harfiah berarti ‘bacaan sempuma’, menurut Quraish Shihab ( 1996:3 ), merupakan suatu nama pilihan Allah SWT yang sungguh tepat, karena tidak satu bacaan pun sejak manusia mengenal tulis baca lima ribu tahun yang dapat menandingi AI-Qur’an, bacaan sempuma lagi mulia itu. Al-Qur’an merupakan bacaan yang paling banyak dibaca oleh manusia hingga ratusan juta orang.

Baca Juga :  Keluarga Bukan Soal Genetika K-Drama Family by Choice

Tujuan Al-Qur’an diturunkan adalah untuk menegakkan tata masyarakat yang adil berdasarkan etika. Kitab suci Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad Saw, lebih kurang selama 23 tahun. Terbagi dalam surat-surat yang semuanya berjumlah 114, dengan panjang yang sangat beragam. Ayat-ayat dari surat-surat yang terdahulu mengandung momen psikologis –meminjam istilah Fazlur Rahman-yang dalam dan kuat luar biasa, serta memiliki sifat-sifat seperti ledakan vulkanis yang disingkat tapi kuat. Surat-surat Makiyyah adalah yang paling awal, dan termasuk surat-surat pendek. Baru pada surat-surat Madaniyyah, makin lama surat-surat tersebut makin panJang.Tujuan ini sejalan dengan semangat dasar Al-Qur’an itu sendiri, sebagaimana dikemukakan Fazlur Rahman (1994:34), yaitu semangat moral, yang menekankan monotheisme serta keadilan sosial.

Baca Juga :  Legalisasi Ganja Medis di Indonesia

Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber ajaran islam berasal dari kitab Al-qur’an yang dimana telah diturunkan di kota mekkah dan telah menjadi penyempurna dari kitab sebelumnya. Selain itu dikemukakan bahwa dalam berpegang kepada hadits, untuk menentukan suatu hukum terhadap sesuatu masalah, perlu dilihat bahwa kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam, tidak sekuat Al-Qur’an. Mengingat bahwa hukum dalam Al-Qur’an adalah qath ‘i, sedangkan hadits adalah dzhanny, kecuali hadits itu mutawatir. Selain itu, seluruh ayat Al-Qur’an harus dijadikan pedoman, sedangkan hadits yang hanya tertuju pada suatu maksud tertentu dan untuk kebutuhan waktu yang tertentu. Artinya keberlakuannya tidak universal seperti AI-Qur’an.[]***

Pengirim :
Muhammad Fahmi Hafizuddin, mahasiswa program studi Manajemen UIN Jakarta, email : fahmihafizuddin29@gmail.com 

banner 300250