Ini Kabupaten dan Kota di Aceh yang Terapkan PPKM Mikro Level 3 dan 2

Aceh, Berita, Kesehatan0 Dilihat

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi gubernur tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

Baca Juga :  Ini 7 Kabupaten-Kota di Aceh yang Masuk Zona Merah Covid-19

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Selasa (27/07) mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Menurutnya, sejumlah daerah atau kabupaten/kota kini harus menerapkan PPKM Mikro level 3 dan PPKM Mikro level 2.

Sejumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 meliputi Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Kabupaten Pidie, Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, Aceh Tengah dan Gayo Luwes.

Penetapan PPKM level 3 ini berdasarkan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Angka 2 Huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.

Baca Juga :  Mualem Tegaskan Amanah, Lantik Pengurus Baru Baitul Mal Aceh 2025–2030

Sedangkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meuriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue.

Penetapan PPKM level 2 ini berdasarkankriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu angka 3 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. [] Redaksi

banner 300250