INDONESIA merupakan salah satu negara dengan potensi cadangan mineral yang sangat tinggi. Potensi ini menyebabkan banyaknya kegiatan pertambangan di Indonesia. Penambangan skala besar dimulai pada pertengahan 1970-an. Sebelum tahun 1970, penambangan juga dilakukan, namun masih dalam skala yang relatif kecil. Hingga tahun 2009,, dari total lahan yang telah diberi izin untuk eksploitasi yaitu 2.205.348 ha, lahan yang telah dibuka untuk areal tambang dan infrastrukur hanya 135.000 ha, dengan luas total yang telah direklamasi 33.767,58 ha.
Lahan yang dibuka untuk pertambangan tidak luas, sehingga setelah 30 tahun, areal yang rusak relatif sempit yaitu 0,07% dibandingkan dengan seluruh daratan Indonesia (Soelarso, 2008). Namun, mengingat penambangan terkonsentrasi pada wilayah tertentu, maka dampaknya terhadap wilayah yang bersangkutan cukup dominan. Hasil evaluasi yang dilakukan Puslittanah (1987) menunjukkan areal seluas 198,75 ha yang secara aktual dinyatakan tidak cocok untuk pertanian yang sebagian besar merupakan kolong, hamparan tailing pasir, lumpur, dan tanah berpirit yang dihasilkan dari aktivitas penambangan.
Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan adalah perubahan kondisi lingkungan seperti sifat fisik dan kimia tanah, kualitas air permukaan dan air tanah, serta topografi bentuk lahan.Untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan setelah penambangan dilakukan upaya reklamasi lahan bekas tambang, dengan tujuan melakukan rehabilitasi lingkungan melalui budidaya pertanian.
Dari segi teknis, bekas areal pertambangan dapat digunakan untuk pertanian jika telah dilakukan perbaikan kondisi lahan, dan selanjutnya dapat digunakan untuk tujuan-tujuan produktif seperti untuk pertanian. Dari segi kualitas tanah, kendala utama rehabilitasi lahan adalah rendahnya kandungan unsur hara dan bahan organik, toksisitas unsur tertentu, kemampuan tanah dalam menyerap hara dan air, pH tanah, dan sifat fisik tanah yang sangat buruk.
Untuk mempercepat pemulihan kualitas tanah, juga dapat digunakan amelioran atau bahan pembenah tanah, seperti bahan organik; kapur, tanah liat, dan abu terbang. Senyawa humat dapat digunakan sebagai pengganti bahan organic (Iskandar, 2008). Zeolit merupakan bahan pembenah mineral yang dapat meningkatkan KTK (kapasitas tukar kation) tanah. Pupuk hayati dapat digunakan untuk memperbaiki sifat biologi tanah, misalnya pemanfaatan fungi mikoriza sebagai pemicu pertumbuhan tanaman (Santoso et al., 2008; Sitorus et al., 2008).
Pemanfaatan lahan bekas tambang mengarah pada keberlanjutan perekonomian daerah dan masyarakat lokal tanpa mengabaikan fungsi lingkungan, termasuk dalam bentuk polikultur hutan tanaman. Misalnya, PT Inco (Ambodo, 2008) mengembangkan petak polikultur kakao dan tanaman kehutanan asli yang bernilai ekonomi tinggi. Dalam percobaan ini, 1 hektar tanaman penutup tanah cukup untuk memberi makan 10 ekor sapi potong jenis Brahman. Untuk menghasilkan daging sapi dalam waktu singkat, tanaman kakao dipupuk dengan kotoran sapi. Dalam jangka menengah (3-4 tahun), hasil kakao dapat dipanen, dan dalam jangka panjang, kayu dengan nilai ekonomi tinggi dapat dipanen dan ditanam di antara pohon-pohon kakao.Selain untuk tanaman perkebunan, lahan bekas tambang berpeluang dimanfaatkan untuk budidaya tanaman semusim termasuk padi sawah.
Salah satu tantangan untuk membuat sawah pada areal bekas tambang adalah dalam pembentukan lapisan tapak bajak, yang merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan air pada lahan sawah. Keberhasilan akan sulit diperoleh, apabila hanya dilakukan pelapisan permukaan tanah dengan tanah pucuk. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai manipulasi untuk mempercepat pembentukan lapisan kedap, terutama jika tekstur tanah didominasi oleh pasir. Usaha yang dapat dilakukan adalah pemadatan tanah pada lapisan di bawah lapisan olah, perlu juga dicoba untuk menggunakan bahan perekat seperti semen, atau senyawa organik untuk mempercepat pembentukan lapisan kedap, namun sebelum teknologi ini diterapkan secara luas, diperlukan terlebih dahulu pengkajian lebih mendalam, baik aspek teknis maupun aspek perhitungan ekonominya.
Setelah dilakukan penataan lahan untuk sawah, lahan tidak dapat langsung digunakan untuk tanaman padi, perlu direhabilitasi dulu dengan menggunakan tanaman penutup tanah dari jenis kacang-kacangan, sehingga perbaikan status bahan organik akan berjalan secara insitu. Perbaikan iklim mikro dan kondisi biologi tanah juga sudah berjalan, saat penanaman padi dilakukan. Kandungan logam berat dalam tanah maupun air irigasi juga harus diidentifikasi terlebih dahulu, untuk menghindari pencemaran produk pangan yang dihasilkan. Hasil analis jaringan tanaman padi yang dihasilkan pada areal bekas tambang timah di Babel menunjukkan kandungan besi dalam seluruh jaringan tanaman (akar, batang/daun dan beras) melebihi batas yang ditoleransikan. Kandungan Pb dalam akar juga berada di atas ambang batas. Oleh karena itu untuk mengurangi kadar logam berat dalam tanah penting untuk dilakukan penanaman penutup tanah dalam jangka waktu tertentu tergantung kandungan logam beratnya dan pemberian sumber bahan organik lainnya (Hirfan 2016).
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan agar proses reklamasi pasca penambangan dapat berjalan dengan baik. Dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang penambangan bahan mineral dan batubara dinyatakan bahwa pemegang izin usaha penambangan harus melaksanakan reklamasi pasca penambangan. Khusus untuk aktivitas penambangan dalam kawasan hutan, maka pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang juga harus mengacu pada UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pengelolaan kawasan pasca tambang, terutama ketentuan reklamasinya diantaranya adalah : UU No. 11/1967 (tentang ketentuan pokok-pokok pertambangan), PP No. 32/1969 (tentang pelaksaaan UU No.11/1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan), PP No. 75/2001(tentang perubahan kedua atas PP No. 32/1969), Kepmen PE No. 1211.K/1995 (tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan pada kegiatan pertambangan umum), Keputusan Dirjen Penambangan Umum No. 336/1996(tentang jaminan reklamasi). Walaupun Undang-undang dan PP sudah ada, namun reklamasi di lapangan masih belum terlaksana dengan baik, diduga karena penegakkan hukumnya belum dilaksanakan dengan ketat.
Area bekas tambang memiliki potensi yang sangat tinggi jika dikelola dengan benar. Pengelolaan ini dapat dilakukan dengan upaya reklamasi. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, reklamasi merupakan usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Apabila area bekas tambang berhasil direklamasi maka area tersebut dapat digunakan kembali dan menjadi area yang produktif. Dariah dkk (2010) menyatakan bahwa lahan-lahan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, dan bila memungkinkan dapat digunakan untuk peningkatan produksi bahan pangan nasional. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Priatna dkk (2017) bahwa lahan bekas tambang memiliki potensi yang sangat besar jika dimanfaatkan untuk pengusahaan berbagai jenis tanaman baik tanaman pangan maupun tanaman produktif lainnya.[]
Pengirim :
Muhamad Zidan, Mahasiswa S1 Program Studi Teknik Pertambangan, UIN Jakarta, email : mhd.zidan22@mhs.uinjkt.ac.id
