Penerapan Hukum di Bidang Pertambangan

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Hukum pertambangan adalah dalil-dalil hukum yang mengatur negara dalam pengelolaan bahan galian atau tambang mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang-orang atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian atau tambang. Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengingatkan perlunya sistem hukum pertambangan dan peraturan perundang-undangan sektor mineral dan batubara ditinjau ulang agar lebih baik.

Kaidah hukum dalam hukum pertambangan dibedakan menjadi dua macam yaitu kaidah hukum pertambangan tertulis dan tidak tertulis. Hukum pertambangan tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundan-undangan, traktat dan yudisprudensi. Hukum pertambangan tidak tertulis merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bentuknya tidak tertulis dan sifatnya lokal, artinya hanya berlaku dalam masyarakat setempat. Kewenangan negara merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada negara untuk mengurus, mengatur dan mengawasi pengelolaan bahan galian sehingga di dalam pengusahaan dan pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguasaan bahan galian tidak hanya menjadi monopoli pemerintah semata-mata, tetapi juga diberikan hak kepada orang dan atau badan hukum untuk mengusahakan bahan galian sehingga hubunga hukum antara negara dengan orang atau badan hukum harus di atur sedemikian rupa agar mereka dapat mengusahakan bahan galian secara optimal, pemerintah/ pemda memberikan ijin kuasa pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan batu bara kepada orang atau badan hukum tersebut.

Pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba. Namun, penegakan hukum terhadap PETI menjadi resah bagi aparat penegak hukum karena eksistensi PETI terkait dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan. Bahkan 77% (tujuh puluh tujuh persen) penambang PETI mengalami peningkatan kesejahteraan akibat kegiatan PETI. Tulisan ini akan menganalisis faktor penyebab terjadinya PETI, dampak yang ditimbulkan, dan solusi kebijakan penegakan hukum PETI. Metode penelitian yaitu metode sosio legal research. Adapun jawaban dari permasalahan di atas, yaitu, pertama, faktor penyebab PETI, antara lain, faktor masalah regulasi, faktor kapasitas birokrasi perizinan, faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif, faktor kendala penegakan hukum, dan faktor sosial ekonomi. Dampak dari PETI, antara lain adalah dampak kerusakan lingkungan hidup, dampak penerimaan negara, dan dampak konflik sosial. Kebijakan penegakan

Ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mereduksi pesan moral dan mengakibatkan inkonsistensi kaidah hukum secara vertikal terhadap Pasal 33 ayat 3, Pasal 18, dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 juga menganulir kewenangan Pemda Tingkat II di bidang pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba meningkatkan konsekuensi kerusakan lingkungan dan berdampak pada terpinggirkannya perlindungan hukum bagi rakyat kecil yang karena keterbatasan melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang diancam sanksi pidana sesuai Pasal 158.

Kebijakan pengelolaan tambang rakyat yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperuntukkan untuk mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat dan masyarakat pada umumnya. Aktipitas pertambangan rakyat tersebut seyogyanya tetap menjaga kelangsungan hidup dan keamanan ekosistem lain yang terkait dengan tambang rakyat tersebut. Di samping itu, dalam penerapan kabijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, hal yang penting lagi adalah peran DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, bahan tambang terbagi menjadi tiga Golongan yaitu Golongan A (disebut sebagai bahan strategis), Golongn B (sebagai bahan vital) dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 juga menjelaskan secara rinci bahwa jenis tambang Golongan A adalah barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pemerintah. Contoh Golongan A yaitu Minyak Bumi, Uranium dan plutonium.

Sedangkan bahan Golongan B adalah bahan tambang yang dapat menjamin hidup orang banyak. Contohnya adalah Emas, Perak, Besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan tambang yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980). Contoh bahan Golongan C adalah Garam, Pasir, Marmer, Batu Kapur, Tanah Liat dan Asbes.

Kasus pertambangan yang banyak terdapat di wilayah Indonesia sering berujung kepada konflik yang berkepanjangan di setiap wilayah. Konflik ini bisa berujung kepada konflik kekerasan atau bahkan menyebabkan kepada peperangan. Salah satunya yaitu konflik kekerasan yang berkepanjangan yang terjadi di Provinsi Aceh dan Provinsi Papua. Pemberontakan yang dilakukan oleh gerakan Hasan Tiro lebih dimotivasi oleh nasionalisme Aceh yang tumbuh sejak era kesultanan Aceh melawan penjajahan Belanda dan ketidakadilan yang dirasakan rakyat Aceh, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam (Djumala, 2003: 5).

Selanjutnya juga pada masa orde baru yang mengeksploitasi sumber daya alam Aceh guna menopang pembangunan nasional. Seperti eksploitasi sumber alam di Aceh dalam bentuk gas dan minyak. Eksploitasi sumber daya alam Aceh didistribusikan kembali ke Aceh hanya sampai 20% dari pemasukan eksploitasi alam, sedangkan 70% diambil oleh pemerintah Pusat untuk pembangunan Nasional. Eksploitasi secara besar-besaran serta kurang meperhatikan masyarakat lokalpun tak terhindarkan. Pemberian hak pengelolaan kepada perusahaan-perusahaan besar atas hutan Aceh dan pemberian hak eksploitasi atas berbagai sumberdaya alam lainnya (pertambangan Minyak dan Gas) tanpa disertai alokasi yang transparan dan adil, telah menumbuhkan kekecewaan yang semakin mendalam masyarakat Aceh kepada pemerintah Pusat (M. Hamdan dan Basyar, 2006).

Harapannya, unsur politis yang menguntungkan sebagian pihak harus dihindari dikarenakan akan berdampak kepada undang-undang yang bukan untuk menjawab permasalahan malah menjadi permasalahan yang baru. Hukum tidak dapat berkembang tanpa ekonomi yang tumbuh. Perekonomian tidak akan tumbuh dan berkembang bila hukum tidak dijalankan dengan tegak dan keadilan yang pasti.[]

Pengirim :
Muhammad Ilham Rabbani
Mahasiswa Program Studi Teknik Pertambangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Email : muhammadilhamrabbaniilham@gmail.com