Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.
Kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun berasal dari berbagai jenis kerugian, yaitu kerugian lingkungan, ekonomi, dan biaya pemulihan. Perhitungan kerugian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
Dampak korupsi timah di PT Timah Tbk yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 271 triliun, antara lain: 1) Kerusakan lingkungan yang luas dan masif, kerusakan lingkungan ini terjadi di kawasan hutan dan non-hutan, dengan total luas galian mencapai 170.363.064 hektar; 2) Kerugian ekonomi, kerugian ini termasuk biaya pemulihan lingkungan, karena bekas area tambang yang seharusnya dipulihkan ditinggalkan begitu saja; 3) Kerugian sosial. Kerugian ini terjadi karena masyarakat sekitar tidak bisa lagi melakukan aktivitas pertanian dan nelayan; dan 4) Biaya pemulihan lingkungan, karena bekas area tambang yang seharusnya dipulihkan ditinggalkan begitu saja.
Citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Korupsi dapat menggerus kepercayaan publik, yang merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas negara. Skandal korupsi ini terungkap setelah audit internal dan investigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Dan saran yang tepat yang saya berikan terhadap kasus ini adalah setiap pihak harus bertanggung jawab dalam perannya masing-masing, dari menetapkan kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, mengawasi implementasinya, hingga mendidik masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya alam dan integritas.
Karenanya, sudah saatnya melihat korupsi tambang timah bukan sebagai akhir, melainkan sebagai awal dari perjalanan baru menuju Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan kekayaan alam secara bijak dan bertanggung jawab, kita dapat memastikan nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun dari kasus tersebut tidak memberikan “kutukan alam” yang menghantui masa depan bangsa.[]
Penulis :
Sakhirli Rizkie, mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : +62 838-7010-9059