Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Setelah Rapat Paripurna Ke-2 yang digelar pada Senin (12/1/2026) menandai dibukanya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, DPRK Aceh Tamiang kembali menggelar Rapat Paripurna lanjutan pada hari yang sama.
Agenda rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK terhadap Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan sikap terhadap hasil pembahasan Panitia Anggaran DPRK. Meskipun disertai sejumlah catatan, saran, dan pendapat, fraksi-fraksi pada prinsipnya menyetujui besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/1/2026 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST, MT, di hadapan 34 anggota dewan yang hadir di Ruang Sidang Utama.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Fadlon, SH, yang membuka sidang pada pukul 16.48 WIB. Ia didampingi oleh Syaiful Bahri, SH, MH dan Muhammad Nur, SE. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ismail menjelaskan bahwa Rancangan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan rancangan anggaran pada pembahasan sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya peningkatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) pada penerimaan pembiayaan, yang akan dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran Tahun 2026 serta membiayai sejumlah kegiatan yang belum terbayar pada Tahun Anggaran 2025.
“Setelah penetapan Rancangan APBK ini, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten masih akan melakukan penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh terkait hasil evaluasi Rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026,” ujar Ismail.
Ia berharap penyesuaian tersebut dapat dimaklumi bersama, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti saran dan masukan Panitia Anggaran DPRK. “Insya Allah, pelaksanaan APBK Tahun 2026 akan kami upayakan lebih baik lagi demi peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan Aceh Tamiang,” pungkasnya.[]








