Masa Tanggap Darurat Berakhir, Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat

Aceh, Berita0 Dilihat

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi guna mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Penetapan ini dilakukan seiring berakhirnya masa tanggap darurat bencana.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Safrizal ZA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

“Kami menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Gubernur Muzakir Manaf dalam arahannya.

Baca Juga :  [FOTO] Innova Reborn VS Truk Fuso di Bukit Tinggi

Dalam masa transisi tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan lanjutan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemberian perlindungan khusus bagi kelompok rentan dan para pengungsi.

Selain aspek sosial dan kemanusiaan, Gubernur Mualem juga menekankan pentingnya kelancaran dukungan logistik. Salah satu kebijakan yang diambil adalah memastikan Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 ruas Padang Tiji–Seulimum tetap beroperasi secara fungsional guna mendukung distribusi bantuan dan mobilitas alat berat. Pemerintah Aceh juga memberlakukan kebijakan pembebasan barcode pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU untuk memperlancar operasional armada pemulihan.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bupati Armia Usulkan 2.446 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Di sisi pendanaan, Pemerintah Aceh mengoptimalkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) agar penyusunan dan pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat diselesaikan sesuai target.

“Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan akan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” tambah Gubernur.

Menanggapi arahan tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan teknis di lapangan. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memprioritaskan percepatan pembersihan sisa material bencana, khususnya di wilayah dataran tinggi.

Menurut M. Nasir, penetapan status transisi darurat ini menjadi momentum awal bagi Aceh untuk bangkit serta memulihkan kondisi infrastruktur dan sosial ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi.

Baca Juga :  Tugas Kompleks di Bawah Tekanan Waktu

“Seluruh instruksi Gubernur akan segera kami tindak lanjuti, terutama pembersihan di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah. Penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) akan kami koordinasikan untuk mendukung kegiatan tersebut,” pungkasnya.[]

banner 300250