Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna membahas kejelasan data penerima bantuan bagi korban bencana, khususnya penyintas yang selama ini berstatus sebagai penyewa rumah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Jumat (30/01/2026).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Sosial.
Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Tamiang, Irwan Effendi, SH, menegaskan bahwa penyintas bencana yang berstatus sebagai penyewa rumah tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan dipastikan akan mendapatkan hunian tetap (huntap).
“Penyintas penyewa rumah tidak diabaikan. Pemerintah telah memastikan mereka akan mendapatkan hunian tetap, dengan mekanisme pendataan yang lebih detil, akurat, dan transparan,” ujar Irwan Effendi usai rapat.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, MSP. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menyurati para camat hingga kepala desa untuk melakukan pendataan ulang terhadap penyintas penyewa rumah.
“Pendataan akan dilakukan secara detil. Sistem ini digunakan pemerintah untuk memastikan penerima bantuan huntap benar-benar tepat sasaran dan menyeluruh. Kami juga meminta penyintas penyewa rumah untuk aktif dan kooperatif mendatangi perangkat desa agar data mereka valid dan tidak tertinggal,” jelas Iman Suhery.
Selain membahas hunian tetap, DPRK Aceh Tamiang juga menyoroti kondisi sejumlah penyintas yang hingga saat ini masih bertahan di tenda darurat. Irwan Effendi memastikan bahwa proses relokasi ke hunian sementara (huntara) akan segera dilakukan.
“Warga yang masih berada di tenda dan belum mendapatkan huntara akan segera direlokasi. Targetnya, sebelum memasuki bulan puasa seluruh penyintas sudah menempati hunian yang lebih layak,” tegasnya.
Langkah pendataan ulang serta percepatan relokasi ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan para penyintas, sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.[]








