Perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat, manusia sekarang di tuntuk untuk bergerak dengan cepat. Yang membuat semua orang saat ini mau tidak mau harus bergeser pada digital, yang segalanya mampu diakses hanya dengan satu benda dalam genggaman, yaitu gadget. Semua aspek kehidupan manusia dipaksa untuk bertranformasi mengikuti perkembangan zaman, mulai dari Pendidikan, hiburan, hingga bisnis pun bergeser ke dunia digital.
Bisnis di era sekangang lebih berfokus pada pemanfaatan teknologi, seperti AI, aplikasi, website, internet, dan lain sebagainya. Hal ini sebagai inovasi dan bukti perkembangan teknologi di Indonesia. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan startup tercepat di asia tenggara. Dari fintech, edtech, healthtech, hingga e-commerce, startup digital memainkan peran penting dalam mendorong inovasi dan ekonomi digital.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar didunia, sudah jelas bahwa konsumen terbesar dari segala jenis bisnis di negara ini adalah umat islam. Dan yang sering dipertanyakan oleh Masyarakat, apakah startup yang tersebar di Indonesia ini sudah memenuhi prinsip ekonomi syariah?
Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam Startup di Indonesia
Prinsip-prinsip syariah inilah yang menjaid pilar dan pedoman dalam menjalankan bisnis startup digital. Prinsip-prinsip ini terbagi dalam beberapa aspek sebagai berikut :
1. Larangan Riba
Dalam ekonomi syariah, riba adalah praktik yang tidak memberikan keadilan, karena menggerus keuntungan kepada yang lemah. Dan tentunya juga hal ini disebabkan karena larangan dari syariat islam. Oleh karena itu dalam ekonomi syariah hal-hal yang berkaitan dengan riba dihindarkan. Pada praktiknya ekonomi syariah menerapkan prinsip akad mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (Kerjasama modal), yang membagikan keuntungan dan resiko dengan adil, sesuai porsinya masing-masing individunya.
2. Keadilan
Dalam ekonomi syariah, keadilan bukan hanya antara seller dan customer, akan tetapi owner juga dituntuk untuk memenuhi kewajiban atas hak-hak karyawan dan para investor. Hal ini adalh upaya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan ter eksploitasi, juga menjaga keseimbangan antara kepentingan Perusahaan dan masyarakat.
3. Larangan Gharar
Gharar atau ketidakpastian merujuk kepada spekulasi dalam transaksi yang menyebabkan kerugian dari salah satu pihak. Transaksi yang mengandung gharar jelas tidak diperbolehkan dalam prinsip syariah karena menyebabkan ketidak adilan dalam transaksi yang hanya memnguntungkan sebelah pihak dan salah satunya akan tereksploitasi. Contoh dari transaksi gharar yang sering kita temui Adalah derivative yang mengandung spekulatif atau perkiraan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
4. Larangan maisyir
prinsip larangan terhadap maysir atau perjudian. Maysir mencakup segala bentuk perjudian atau spekulasi yang mengandung unsur pertaruhan dan ketidakpastian. Dalam konteks kewirausahaan, maysir bisa berupa praktik spekulasi yang tidak rasional dalam transaksi bisnis. Prinsip ini mengharuskan pengusaha menghindari segala bentuk investasi atau kegiatan bisnis yang tidak jelas dan berisiko tinggi tanpa nilai manfaat yang pasti. Dengan demikian, bisnis syariah harus berlandaskan pada prinsip kejelasan dan kepastian agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Peran startup terhadap ekonomi
Kehadiran startup digital di Indonesia memberikan dampak positif yang signifikan dan menjadi tulang punggung ekonomi masa depan. Berikut adalah dampak positif dan cara startup mendorong roda perekonomian berdasarkan sumber yang tersedia.
1. Kontribusi terhadap PDB dan pertumbuhan ekonomi
Startup dan ekonomi digital secara makro telah menjadi penyumbang PDB nasional. Menurut Komdigi, bahwa ekonomi digital ditargetkan akan berkontribusi sebesar 18% dari PDB nasional. Startup juga mendorong efisiensi ekonomi melalui inovasi teknologi dan dapat memangkas biaya operasional, distribusi, dan meningkatkann produktivitas.
2. Menciptakan lapangan kerja
Ekonomi digital telah mebuka setidaknya 5,7 juta lapangan pekerjaan melalui inovasi di berbagai sektor seperti e-commerce, logistic, dan transportasi online. Teknologi digital membantu pelaku usaha meningkatkan efisiensi melalui otomatisasi proses produksi, distribusi, dan pemasaran. Penggunaan platform digital memungkinkan startup beroperasi tanpa lokasi fisik strategis dan dengan modal awal yang relatif rendah.
3. Keunggulan Bisnis Startup yang Mendorong Ekonomi
Karena beroperasi secara daring, startup tidak memerlukan lokasi fisik strategis namun tetap memiliki pasar yang sangat luas. Startup terus melakukan pembaharuan metode produksi dan layanan yang dianggap sebagai faktor paling penting dalam proses pertumbuhan ekonomi jangka Panjang.
Tantangan pelaku bisnis startup
Digitalisasi dan peluang bisnis startup di Indonesia memanglah sangat besar, namun pelaku usaha startup masih memiliki hambatan yang cukup terlihat jelas di Masyarakat. Berikut adalah kendala yang harus dihadapi oleh pelaku bisnis startup di Indonesia.
1. Kesenjangan Digital (Digital Gap)
Indonesia memiliki angka penetrasi internet sebesar 80,66% dari total keseluruhan penduduk, dengan total pengguna mencapai 229 juta pengguna. Akan tetapi digital gap, masih terlihat sangat signifikan. Tercatat angka penetrasi pulau jawa mencapai 84,69%, sedangkan daerah Indonesia timur seperti papua dan maluku, angka penetrasi hanya mencapai 62,29%. Belum lagi Ketika kita berbicara tantang daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang memiliki angka penetrasi hanya sebesar 1,91%. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi mereka para pelaku usaha startup digital untuk menjangkau tempat-tempat yang sedikit terisolir.
2. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Kelemahan paling mencolok yang disebutkan adalah ketidaksiapan tenaga ahli. Sebuah studi menunjukkan bahwa 90% startup di Indonesia memiliki SDM yang tidak kompeten. Ekosistem ini sangat membutuhkan tenaga kerja yang bukan sekadar lulusan perguruan tinggi, melainkan para ahli yang memiliki banyak pengalaman praktis di bidangnya. Secara nasional, hanya sekitar 18% tenaga kerja yang memiliki keterampilan digital atau teknis tingkat menengah hingga tinggi.
3. Keamanan Siber dan Regulasi yang Belum Matang
Startup di Indonesia menghadapi risiko kejahatan siber yang tinggi, dengan rata-rata kerugian akibat kebocoran data di Asia Tenggara mencapai rekor tertinggi sebesar USD 3,23 juta pada tahun 2024. Beberapa kasus besar seperti kebocoran data Tokopedia, BSI, dan Pusat Data Nasional menjadi bukti nyata kerentanan ini. Selain itu, meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan, regulasi turunannya masih dianggap molor dan belum lengkap.
Singkatnya, ketidaktersediaan SDM ahli dan infrastruktur digital yang mahal serta tidak merata merupakan dua faktor internal dan eksternal yang paling menghambat akselerasi startup di Indonesia saat ini.
Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara. Namun, keberhasilan jangka panjangnya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan sektor swasta dalam menutup celah infrastruktur digital, meningkatkan kualitas SDM ahli, serta menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan berkelanjutan. Tanpa perbaikan kualitas SDM dan pemerataan akses, digitalisasi hanya akan dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat di wilayah perkotaan saja.[]
Penulis :
M. Fadhil Syafiq Adz Dzakki, mahasiswa Universitas Tazkia Bogor








