Wabup Ismail: Polemik HGU PT Seumadam Harus Diselesaikan Secara Adil

Aceh, Berita145 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan polemik status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Seumadam secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Ismail saat menerima langsung aspirasi warga Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (3/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan warga untuk meminta kejelasan terkait status lahan HGU 102 PT Seumadam yang disebut telah berakhir sejak 2021.

Dalam dialog bersama warga, Wabup Ismail menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tahun Depan akan Dibangun Jembatan Penghubung Pulau Nasi - Pulau Breuh

Menurutnya, status lahan PT Seumadam perlu diperjelas terlebih dahulu sebelum adanya proses perpanjangan HGU. Pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam proses tersebut.

“Pada prinsipnya pemerintah ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Statusnya harus diperjelas terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan,” tegas Ismail.

Dalam aksi tersebut, warga meminta agar lahan HGU 102 yang disebut telah berakhir masa berlakunya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan hunian tetap (Huntap).

Warga juga mempertanyakan kepastian status lahan serta meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat Desa Sekumur.

Selain persoalan HGU, massa turut menyoroti minimnya perhatian pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar, terutama ketika Desa Sekumur dilanda bencana banjir.

Baca Juga :  La Nyalla akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 45 ke Naskah Asli

Pertemuan antara warga dan pemerintah daerah tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang.

Dialog tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari titik terang atas polemik HGU 102 PT Seumadam sekaligus menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Pemerintah daerah selanjutnya diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan status lahan tersebut sehingga persoalan HGU PT Seumadam dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 300250