Bawaslu Aceh Tamiang Tertibkan Alat Peraga yang Melanggar Aturan Serentak 12 Kecamatan

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan secara serentak di 12 Kecamatan, Senin (20/11/2023).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang Imran, mengatakan penertiban ini khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh satpol PP dan Panwaslu Kecamatan serta diback up oleh aparat kepolisian dari Polisi Sektor (Polsek).

Sementara untuk pusat pemerintahan sebagian Karang Baru dan Kota Kuala Simpang telah dilaksanakan pada, Jumat dan Sabtu 18 November 2023 kemarin.

“Mulai hari ini adalah kegiatan lanjutan, khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan”, ujar Imran.

Imran menjelaskan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan ini adalah hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu di 12 Kecamatan. Sedikitnya ditemukan ada 710 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar pasal 69 dan pasal 70 tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Setelah hasil pengawasan tersebut dikaji, kemudian baru direkomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban. “Namun ada sebagian besar telah diturunkan secara mandiri dan ditutup oleh Caleg dan Partai, dan itu kita apresiasi”, tegas Imran.

Sebelum melakukan penertiban Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah mengimbau partai politik peserta pemilu untuk mencermati PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, terkhusus ketentuan Pasal 69, 70 tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.[]***

banner 300250