Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar Paripurna pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan. Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama kantor Sekretariat DPRK setempat, Selasa (27/2/2024).
Ketua DPRK Aceh Tamiang saat memimpin sidang paripurna Suprianto, ST mengatakan, paripurna pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRK Aceh Tamiang terbuka dan dibuka untuk umum. Peresmian Pengangkatan Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/75/2024 dan pemberhentian anggota DPRK Aceh Tamiang, berdasarkan surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu, maka akan di ambil sumpah jabatan kepada Abdul Muis,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulita Rita saat membacakan Keputusan Gubernur menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh no nomor 100.1.4.2/75/2024 tentang peresmian Pengangkatan Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tamiang yang memutuskan, meresmikan pengangkatan Abdul Muis, sebagai Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.
Pengucapan sumpah dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Keputusan Gubernur ini diterima dan berdasarkan surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024 tentang pemberhentian anggota DPRK Aceh Tamiang, memutuskan dan menetapkan, Ir. H. Tengku Rusli dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” paparnya.
Dikesempatan yang sama, Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra mengatakan, sejenak tadi sama-sama telah kita ikuti secara khidmat Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang masa jabatan tahun 2019-2024 yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.
“Pengucapan sumpah ini juga disaksikan oleh Allah SWT dan kita semua yang berhadir disini, hal ini bermakna bahwa Abdul Muis telah sah menjadi Wakil Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang,” sebutnya.
Masih kata Asra, di pundak Abdul Muislah kepentingan dan amanat masyarakat Aceh Tamiang ini dititipkan dengan segala tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur oleh Undang-undang.
“Pimpinan Daerah mengucapkan rasa syukur atas terpilih dan dilantiknya salah satu Anggota DPRK Aceh Tamiang yang baru, agar kita dapat berjalan berdampingan, bahu membahu dan bekerjasama secara sinerji dan berkesinambungan dalam membangun Bumi Muda Sedia yang kita cintai ini,” terang Asra.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga menerangkan, DPRK Aceh Tamiang adalah merupakan suatu Lembaga yang memiliki arti dan peran besar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Lembaga ini merupakan suatu wujud perwakilan dari seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang seyogyanya tetap mengedepankan kebijakan pemerintahan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Asra, sembari menambahkan, oleh karena itu sebagai Lembaga yang menjalankan amanah rakyat sudah sepantasnya kita selalu menjaga dengan sebaik-baiknya amanah yang diembankan tersebut.
“Kita berharap di Bumi Muda Sedia yang merupakan bahagian dari pemerintahan Aceh, yang berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu untuk tetap menegakkan Syariat Islam yang meliputi aqidah, syari’ah dan akhlak serta selalu memegang teguh AI Qur’an dan Hadist sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Pj. Bupati.[]