Jakarta, TERASMEDIA.NET – Gelombang pengunduran diri mengguncang otoritas keuangan nasional. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat sore (30/1/2026), menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut.
Tak hanya Mahendra, dua pejabat OJK lainnya juga menyatakan mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut mengundurkan diri. Dengan demikian, total empat pejabat pimpinan OJK mundur dalam satu hari.
Sebelumnya, Jumat pagi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas gejolak pasar modal yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pengunduran diri para pimpinan OJK telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).
Ismail menegaskan, meski sejumlah pimpinan mundur, hal tersebut tidak memengaruhi tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara, pelaksanaan tugas para pejabat yang mundur akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.
Sementara itu, BEI memastikan roda organisasi tetap berjalan normal. Jabatan Direktur Utama akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga ditetapkan pimpinan definitif sesuai ketentuan AD/ART perseroan.
Pengunduran diri serentak pimpinan otoritas keuangan ini terjadi di tengah tekanan pasar yang dipicu kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.[]








