Ketua MAA Apresiasi Polres Aceh Timur atas Penyelesaian 18 Perkara Melalui Restorative Justice

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Ketua MAA Aceh Timur, Tgk. H. Abdul Manaf, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.

Dikatakan Abdul Manaf, pihak Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (17/04/2024).

Menurutnya, selama enam bulan menjabat dalam periode Nopember 2023 hingga April 2024 Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H telah menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Aceh Timur.

Baca Juga :  Hamdan Sati - Febriadi Gagal Maju Pilkada Aceh Tamiang 2024 dari Jalur Independen

Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan ujar ketua MAA Aceh Timur kemedia ini.[]

banner 300250