Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Network for Indonesia Democratic and Sustainable Development (Netfid) Kabupaten Aceh Tamiang meminta seluruh pihak untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Pengawasan dinilai penting agar bantuan pendidikan dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya.
Ketua LSM Netfid Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Helmi, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Menurutnya, kehadiran PIP dan KIP Kuliah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membuka akses pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan biaya.
“Dana bantuan wajib jatuh ke tangan mereka yang benar-benar berhak. Kriteria utama penerima adalah siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos desil 1–4, atau yang diusulkan sebagai prioritas karena kondisi khusus seperti yatim piatu, terdampak bencana, dan faktor kemiskinan ekstrem lainnya,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, ketepatan sasaran penerima harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan hingga masyarakat. Dengan pengawasan yang baik, program bantuan pendidikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi generasi muda di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, Helmi juga mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan kepada penerima diserahkan secara utuh tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, praktik pemotongan dengan dalih biaya administrasi maupun pungutan lainnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak dapat dibenarkan.
“Bantuan tersebut adalah hak penerima. Tidak boleh ada potongan dengan alasan apa pun. Jika terdapat pungutan liar atau permintaan biaya tertentu oleh oknum, maka hal itu merupakan tindakan ilegal yang harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Helmi menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, besaran bantuan PIP yang diterima siswa meliputi Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD atau sederajat, Rp750.000 per tahun bagi siswa SMP atau sederajat, serta Rp1.800.000 per tahun untuk siswa SMA/SMK atau sederajat yang mengikuti pembelajaran penuh.
Sementara itu, bagi penerima KIP Kuliah, pemerintah menanggung biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi sesuai ketentuan program studi. Selain itu, mahasiswa juga memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan yang disalurkan langsung ke rekening penerima setiap semester.
Untuk meningkatkan transparansi, LSM Netfid Aceh Tamiang mengimbau para orang tua, siswa, dan mahasiswa agar aktif memantau status kepesertaan maupun pencairan bantuan melalui kanal resmi pemerintah. Siswa dapat mengecek status PIP melalui laman SIPINTAR dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan mahasiswa dapat memantau pencairan KIP Kuliah melalui portal resmi KIP Kuliah.
Di akhir keterangannya, Muhammad Helmi mengajak seluruh elemen masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi di Kabupaten Aceh Tamiang untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan penyelewengan atau pemotongan bantuan, sehingga hak pendidikan bagi generasi muda dapat terlindungi dan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.[]










